Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji 2026 sebagai langkah konkret untuk melindungi calon jemaah dari praktik haji ilegal dan penipuan.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dengan Wakil Kepala Polri, Komjen Pol Dedi Prasetyo, di Kantor Kemenhaj, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi jemaah haji dan umrah Indonesia.
Wakapolri Dedi Prasetyo menegaskan, Satgas Haji akan bekerja secara terpadu dari tingkat pusat hingga daerah dengan pendekatan komprehensif, mulai dari edukasi hingga penegakan hukum.
“Satgas ini kami bentuk untuk memastikan masyarakat terlindungi dan tidak menjadi korban penipuan dengan berbagai modus,” ujar Dedi.
Ia menjelaskan, Polri akan mengedepankan tiga strategi utama, yakni langkah preemtif melalui edukasi dan sosialisasi masif, langkah preventif dengan pengawasan ketat di bandara dan pelabuhan, serta langkah represif berupa penindakan tegas terhadap pelaku penipuan dan praktik haji ilegal.
Selain itu, Polri juga akan membuka hotline pengaduan terpadu guna mempercepat respons terhadap laporan masyarakat.
Puluhan Kasus dan Kerugian Miliaran Rupiah
Data Polri menunjukkan bahwa praktik penipuan haji masih marak. Saat ini terdapat 42 kasus yang tengah diproses hukum dan satu kasus telah memasuki tahap lanjutan, dengan total kerugian mencapai Rp92,64 miliar.
Pada tahun 2025, aparat juga berhasil mencegah sebanyak 1.243 calon jemaah berangkat menggunakan visa non-haji, dengan jumlah terbesar melalui Bandara Soekarno-Hatta. Temuan tersebut menegaskan perlunya penguatan pengawasan dan penindakan secara sistematis.
Penguatan Koordinasi hingga Arab Saudi
Tidak hanya di dalam negeri, Polri juga memperluas koordinasi hingga ke Arab Saudi. Personel akan ditempatkan untuk memperkuat komunikasi dengan aparat keamanan di Jeddah dan Mekkah, guna memastikan perlindungan jemaah tetap berjalan selama berada di luar negeri.
Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa pembentukan Satgas Haji sejalan dengan dua fokus utama arahan Presiden, yakni memberikan perlindungan penuh kepada jemaah serta menjaga agar biaya haji tidak semakin membebani masyarakat.
“Negara hadir untuk melindungi jemaah, baik dari sisi keamanan maupun pembiayaan,” kata Dahnil.
Ia menambahkan, pemerintah berkomitmen agar kenaikan biaya global tidak serta-merta dibebankan kepada jemaah.
Polri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan haji. Calon jemaah diminta tidak tergiur penawaran haji dengan visa non-resmi, memastikan travel memiliki izin resmi, serta segera melapor jika menemukan indikasi penipuan.
“Modus akan terus berkembang. Karena itu kewaspadaan masyarakat menjadi kunci. Polri akan bertindak tegas demi melindungi masyarakat,” pungkas Dedi.
Pembentukan Satgas Haji 2026 menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, melalui sinergi antara Polri, Kemenhaj, dan seluruh pemangku kepentingan.[]










