Selasa, April 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kejanggalan Vonis Munarman Versi Kuasa Hukum

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (07/04/2022) - 19:19 WIB
in NASIONAL
0
Personel kepolisian bersenjata laras panjang berjaga saat sidang lanjutan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (6/4/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme.

Munarma hanya terbukti menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

JAKARTA — Tim kuasa hukum eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, telah merampungkan analisa mendalam terkait vonis terhadap kliennya. Dari kajian itu, ditemukan sejumlah kejanggalan atas vonis tersebut.

Perwakilan tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyampaikan kesalahan dalam pertimbangan vonis. Pertama, kata Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 11204/Pen.Pid/2014/PN. JKT. PST Tanggal 11 Oktober 2014, padahal bukti terlampir adalah Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri. Kedua, dalam penetapan tersebut tidak pernah ada nomenklatur ISIS. Ketiga, acara di UIN Ciputat disebut berlangsung sejak pagi hari sampai dzuhur, padahal faktanya ashar sampai maghrib.

“Keempat, tentang tuduhan membantu (kegiatan ISIS), bahwa saat itu tidak ada satupun perbuatan terorisme yang saat itu terjadi sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2002 Jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003,” kata Aziz dalam keterangannya Kamis (7/4/2022).

Munarman dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena tak melaporkan tindak pidana terorisme. Namun tim kuasa hukum menyinggung dua hal penting yang merupakan fakta persidangan dan termuat dalam keterangan saksi. Pertama, rangkaian acara di UIN Ciputat, Makassar dan Medan tersebut terbuka untuk umum. Bahkan dua acara di Makassar dihadiri dan diatur dalam konvoinya oleh aparat keamanan dan sudah dilaporkan kepada pihak Polda dan Polres setempat.

Kedua, Aziz menyebut Munarman pernah melaporkannya kepada Kapolri yang menjabat saat itu tentang rangkaian peristiwa Makassar dalam diskusi di rumah dinasnya. “Jika ingin menyasar klien kami sebagai terpidana atas tuduhan pidana menyembunyikan informasi, maka tentu saja aparat keamanan yang terlibat dalam 3 rangkaian acara di Makassar dan Medan harus diusut pula,” ujar Aziz.

Aziz juga menyinggung diskriminasi hukum yang dialami Munarman. “Demikian juga yang terlibat dalam ‘melepaskan’ orang-orang yang akhirnya melakukan bom dan berbagai aksi teror di Filipina dan Indonesia setelah ditahan pada saat, sebelum/setelah berangkat ke Suriah maka mereka aparat-aparat tersebut harus diproses hukum, jika tidak, maka jelas ini

adalah penegakan hukum yang diskriminatif,” lanjut Aziz.

Selain itu, Aziz menilai vonis kepada kliennya sudah membuktikan bahwa Munarman bukan teroris. Sehingga segala tuduhan kepada Munarman soal mendalangi aksi terorisme hanya fitnah belaka.

“Vonis tersebut menegaskan tudingan dan tuduhan terhadap klien kami adalah teroris, gembong teroris, dan istilah lain selama ini yang dimonsterisasi terkait teroris dan jaringan teroris adalah fitnah keji dan berbau pesanan khusus yang ditujukan untuk membunuh karakter klien kami dan narasi sesat menyesatkan dari awal proses perkara kasus ini hingga saat ini,” ucap Aziz.

Diketahui, JPU menuntut Munarman hukuman delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme. JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme. Namun hanya pasal mengenai menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme saja yang terbukti. Sehingga Majelis Hakim memvonis Munarman dengan penjara tiga tahun.

Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ancaman hukuman dalam pasal itu yaitu pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Sumber: Republika

Tags: kuasa hukum Munarmanterorisme munarmanvonis munarmanvonis tiga tahun munarman
ShareTweetPin
Previous Post

Pendaftaran Sayembara Konsep Kawasan dan Gedung IKN Ditutup 8 April

Next Post

Enam Kementerian Harmonisasikan RPP PTNBH USK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Senin (20/04/2026) - 23:50 WIB
Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Senin (20/04/2026) - 22:19 WIB
UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM dalam Peringkat Scimago Bidang Riset

UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM dalam Peringkat Scimago Bidang Riset

Senin (20/04/2026) - 22:13 WIB
Dampingi Mendagri, Wagub Aceh Tinjau Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Dampingi Mendagri, Wagub Aceh Tinjau Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Senin (20/04/2026) - 22:10 WIB
Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Senin (20/04/2026) - 16:49 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Senin (20/04/2026) - 16:38 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.