Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kejakgung Ikut Teliti Kasus Jaksa di KPK yang Selingkuh

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (07/04/2022) - 03:03 WIB
in NASIONAL
0
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

Jaksa di KPK terbukti berselingkuh dengan sesama pegawai KPK.

JAKARTA–Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan meneliti putusan Dewan Pengawas KPK terkait kasus jaksa KPK yang diberi sanksi etik. Jaksa di KPK tersebut terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya.


“Apabila ada permasalahan mengenai perbuatan tercela, Jaksa tersebut dan kemudian diserahkan kepada Kejaksaan sebagai instansi induk, maka Kejaksaan RI akan melakukan penelitian terlebih dahulu atau putusan dewan pengawas/inspektorat yang dijatuhkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (6/4/2022).


Menurut Ketut, jaksa atau pegawai Kejaksaan yang dikaryakan/ditugaskan di berbagai instansi pemerintah dan BUMN menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawas pada lembaga tersebut. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) jaksa.


“Bila putusan dewan pengawas/inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan, maka Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas),” kata Ketut.


Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap dua pegawai KPK berinisial SK dan DW karena terbukti berselingkuh. Berdasarkan salinan putusan, SK merupakan staf informasi dan data, sementara DW adalah seorang jaksa.


Pengusutan pelanggaran etik tersebut bermula dari adanya aduan dari seorang saksi yang merupakan suami sah dari SK. Ia melaporkan keduanya atas pelanggaran perselingkuhan atau perzinahan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan komisi.


Keduanya dilaporkan dengan dugaan melanggar kode etik dan kode perilaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Dalam persidangan etik, dewas juga telah memeriksa delapan saksi dari Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Direktur Penuntutan KPK hingga suami dan ibu mertua dari SK.


Selain itu dalam persidangan, dewas juga memeriksa tiga orang sebagai saksi yang meringankan (a de charge). Dalam putusan-nya, Dewas menyatakan SK dan DW secara bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan atau perzinaan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan komisi yang bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.


Dewas juga menghukum keduanya dengan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Terakhir, Dewas juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa lebih lanjut SK dan DW guna penjatuhan hukuman disiplin. Putusan itu dijatuhkan pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean dan Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris masing-masing selaku anggota. Sementara, putusan dibacakan pada 10 Maret 2022 yang dihadiri oleh para terperiksa.

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: dewas kpkJaksa SelingkuhKejakgungkpkPegawai KPK Selingkuh
ShareTweetPin
Previous Post

Pemerintah Tetapkan Libur Idul Fitri 2-3 Mei, Cuti Bersama 29 April dan 4-6 Mei 2022

Next Post

Tanggapi Arahan Jokowi ke Menteri, PAN: Pintu Penundaan Pemilu Tertutup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Bupati Aceh Tamiang Bakal Kerahkan Camat dan Kades Bantu Pemulangan Warga Binaan

Bupati Aceh Tamiang Bakal Kerahkan Camat dan Kades Bantu Pemulangan Warga Binaan

Jumat (05/06/2026) - 16:51 WIB
SEMA FAH UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

SEMA FAH UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

Jumat (05/06/2026) - 16:18 WIB
Kurir Dijanjikan Upah Puluhan Juta, Penyelundupan 4 Kg Sabu Digagalkan di Bandara SIM

Kurir Dijanjikan Upah Puluhan Juta, Penyelundupan 4 Kg Sabu Digagalkan di Bandara SIM

Jumat (05/06/2026) - 16:15 WIB
Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Kamis (04/06/2026) - 21:29 WIB
Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Kamis (04/06/2026) - 21:26 WIB
Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Kamis (04/06/2026) - 16:29 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.