Sabtu, Juni 27, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

DPRA dan Pemerintah Aceh Percepat Pembahasan Draft Final Revisi UUPA

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (29/04/2025) - 23:28 WIB
in DAERAH
0
DPRA dan Pemerintah Aceh Percepat Pembahasan Draft Final Revisi UUPA

Rapat pembahasan draft final revisi UUPA. Foto: Ist

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh mempercepat pembahasan draft final revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) agar dapat disahkan oleh DPR RI pada Agustus 2025. Proses percepatan ini telah berlangsung intensif dalam dua pekan terakhir melalui serangkaian rapat resmi di Banda Aceh.

Rapat demi rapat yang dilangsungkan oleh DPRA dan Pemerintah Aceh, dihadiri langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda), M Nasir beserta jajarannya dan Ketua DPRA, Zulfadhli bersama Tim Perumus Revisi UUPA dari legislatif.

“Kami (DPRA) dengan Pemerintah Aceh telah sepakat bahwa, semangat perdamaian dan kewenangan Aceh, jadi pijakan para pihak untuk mempersiapkan draft final revisi UUPA,” kata Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, Selasa (29/4/2025).

Zulfadhli mengungkapkan, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) telah secara tegas memerintahkan pihaknya di DPR Aceh, untuk percepat proses revisi UUPA. DPRA sendiri telah membentuk Tim Perumus yang telah bekerja menyiapkan berbagai draft dan pertimbangan-pertimbangan penting lainnya untuk membawanya ke DPR RI di Jakarta.

Dari laporan yang diterima Zulfadlhi dari Tim Perumus Revisi UUPA DPR Aceh, saat ini, Pemerintah Aceh dan DPRA pihaknya telah sepakat menggunakan draft yang telah dirumuskan oleh Tim akademisi dari Universitas Syiah Kuala (USK). Sebab, naskah yang telah disiapkan oleh kampus itu, telah mengalami proses kajian dan naskah akademik.

“Nah, draft yang dirumuskan oleh akademisi USK Banda Aceh, hanya memasukkan 13 pasal yang harus didorong dilakukan revisi,” ujarnya.

Zulfadlhi mengakui bahwa ruang fiskal Aceh pasca semakin turunnya pendapatan yang bersumber dari dana Otsus, jadi agenda utama dalam revisi itu. Namun, hal tersebut tidak kemudian membuka ruang perubahan pasal-pasal lainnya yang dapat mencabut kewenangan Aceh.

“Jadi, kita ingin, pasal terkait penambahan dana otonomi khusus di perpanjang, tapi juga, revisi itu tidak kemudian menyebabkan kewenangan Aceh yang lahir dari semangat perdamaian dan MoU Helsinki juga ikut hilang,” ujar pria yang akrab disapa Abang Samalanga ini.

Zulfadlhi akan memastikan semua pihak harus benar-benar konsentrasi pada dua hal itu, yakni, dana otonomi khusus bisa berlanjut, tapi kewenangan Aceh tetap seperti apa yang tercantum pada aturan yang telah ada.

“Untuk mendapatkan ruh dan semangat dari revisi UUPA itu, penting para pihak, terutama tim yang telah dibentuk, untuk bertemu dengan PYM Wali Nanggroe guna mendapatkan arahan, petunjuk dan masukan-masukan terbaik,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Sekda Aceh M Nasir mengatakan, dirinya mengharapkan pada awal Mei 2025, draft revisi UUPA sudah bisa diserahkan ke DPR RI untuk dilakukan pembahasan. Menurutnya, sesuai arahan Gubernur Aceh, proses revisi UUPA harus dilakukan secara cepat, pasti dan sesuai dengan target-target yang ditetapkan.

M Nasir juga setuju dengan pandangan Zulfadhli, yakni sikap kehati-hatian harus jadi pertimbangan semua pihak dalam proses mendorong revisi UUPA. Tentu saja, menurutnya, sikap politik setiap elemen yang terlibat dalam proses harus mengacu pada kewenangan yang dimiliki Aceh.

“Intinya, Pemerintah Aceh siap kolaborasi dengan DPR Aceh, akademisi dan pihak-pihak lain untuk menetapkan target revisi UUPA bisa tuntas dan disahkan pada Agustus 2025,” ujar Nasir.[adv]

Tags: DPRAheadline
ShareTweetPin
Previous Post

Jejak Daun, Jejak Masa Depan: Mahasiswa PPG Ajak Anak Panti Berkreasi Lewat Eco Print

Next Post

Pabrik Minyak Goreng Pertama di Aceh akan Segera Dibangun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Perluasan Basis Pajak Harus Dimulai dari Memulihkan Keadilan

Perluasan Basis Pajak Harus Dimulai dari Memulihkan Keadilan

Jumat (26/06/2026) - 22:33 WIB
Membongkar Ilusi Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Perluasan Basis Pajak

Membongkar Ilusi Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Perluasan Basis Pajak

Jumat (26/06/2026) - 17:29 WIB
Arsitektur Perluasan Basis Pajak di Altar Ketidakpastian Global

Arsitektur Perluasan Basis Pajak di Altar Ketidakpastian Global

Jumat (26/06/2026) - 17:25 WIB
Perluasan Basis Pajak sebagai Proyek Keadilan, Bukan Sekadar Proyek Fiskal

Perluasan Basis Pajak sebagai Proyek Keadilan, Bukan Sekadar Proyek Fiskal

Jumat (26/06/2026) - 17:22 WIB
Lebaran Yatim, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Yatim dan Difabel

Lebaran Yatim, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Yatim dan Difabel

Kamis (25/06/2026) - 13:52 WIB
ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

Selasa (23/06/2026) - 23:08 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.