BANDA ACEH – Anggota Komisi I DPRA, M. Raji Firdana mengaku prihatin terkait ketimpangan pemberian TPP kepada ASN dan PPPK di Tanah Rencong. Raji mendorong pemerintah untuk merevisi regulasi yang ada selama ini terkait hal tersebut.
“Sebagai anggota Komisi I DPR Aceh yang membidangi pemerintahan dan kepegawaian, saya menyampaikan keprihatinan mendalam atas ketimpangan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) antara ASN PNS dan ASN PPPK di Provinsi Aceh,” ujar Raji, Rabu (30/4/2025).
Seharusnya, kata Raji, tidak ada diskriminasi dalam perlakuan terhadap kedua bentuk ASN ini, karena baik PNS maupun PPPK merupakan satu kesatuan dalam sistem kepegawaian negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Raji menjelaskan, bahwa penerapan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2024 yang hanya mengakomodasi PNS dan mengabaikan hak PPPK merupakan bentuk ketidakadilan yang tidak boleh dibiarkan.
“Kami mendorong Pemerintah Aceh untuk segera merevisi regulasi yang ada dan memastikan bahwa semua ASN, tanpa memandang status kepegawaiannya, mendapatkan hak yang sama termasuk dalam hal TPP,” ungkapnya.
Menuturnya, hal ini bukan hanya soal administrasi atau anggaran, tapi soal keadilan dan martabat ASN yang telah mengabdi dengan profesionalisme di berbagai sektor.
Oleh karena itu, Komisi I DPR Aceh siap mengawal isu ini hingga tuntas. Raji menuturkan, bahwa negara tidak boleh membeda-bedakan pelayan publiknya. “Keadilan bagi ASN PPPK adalah keadilan bagi sistem birokrasi kita secara keseluruhan,” ujar Raji.[adv]










