Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Edhy Prabowo Jalani Hukuman Penjara di Lapas Klas I Tangerang

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (06/04/2022) - 16:19 WIB
in NASIONAL
0
KPK mengeksekusi Edhy Prabowo ke Lapas Klas I Tangerang.

Edhy Prabowo bakal menjalani masa hukuman lima tahun penjara berdasar putusan MA.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi penetapan perizinan ekspor benih bening lobster (BBL) Edhy Prabowo. Mantan menteri kelautan dan perikanan itu bakal menjalani hukuman pidana badan di Lapas Klas I Tangerang.

“Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak di tahap penyidikan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Selain hukuman kurungan, mantan wakil ketua partai Gerindra itu juga dibebankan pidana denda sebesar Rp 400 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Edhy juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan pengembalian uang oleh terpidana. Apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dimaksud.

“Dalam hal hartanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama tiga tahun,” kata Ali lagi.

Edhy juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok. Artinya, Edhy Prabowo tidak memiliki hak untuk dipilih dan memilih dalam kurun waktu tersebut.

Eksekusi terhadap Edhy Prabowo dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT. DKI tanggal 1 November 2021 Jo Putusan MA Nomor : 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.

Edhy Prabowo dihukum lantaran terbukti bersalah menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp 24.625.587.250 bersama-sama dengan Andreau Misata Pribadi dan Safri, Amiril Mukminin, Sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi yakni Ainul Faqih dan pemilik PT Aero Cipta Kargi, Siswadhi. Mereka menerima suap dari Direktur PT Duta Putra Perkasa Pratama, Suharjito dan perusahaan pengekspor BBL lain.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda senilai Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Hukuman itu lantas diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi sembilan tahun kurungan.

Hukuman Edhy Prabowo selanjutnya diringankan oleh Mahkamah Agung (MA). Vonis pidana mantan ketua Komisi IV DPR RI itu disunat dari sembilan tahun penjara menjadi lima tahun penjara.

MA juga memangkas pencabutan hak politik Edhy selama dua tahun dari awalnya tiga tahun. Diskon hukuman diberikan lantaran MA menilai Edhy Prabowo telah bekerja dengan baik semasa menjabat sebagai menteri kelautan dan perikanan.

Sumber: Republika

Tags: edhy prabowoEdhy Prabowo DieksekusiGerindraKoruptorkpk
ShareTweetPin
Previous Post

Inggris Sebut Sanksi Sebabkan Ekonomi Rusia Kembali ke Era Soviet

Next Post

Pengamat: Erick Thohir Bisa Dongkrak Elektabilitas Capres

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

Selasa (23/06/2026) - 23:08 WIB
ANALISIS TARMIZI: PRANCIS LAWAN ARGENTINA KEMBALI DI FINAL 2026

ANALISIS TARMIZI: PRANCIS LAWAN ARGENTINA KEMBALI DI FINAL 2026

Selasa (23/06/2026) - 16:41 WIB
Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah Bantu Murid dan Guru di Aceh Bangkit Pascabencana

Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah Bantu Murid dan Guru di Aceh Bangkit Pascabencana

Selasa (23/06/2026) - 14:56 WIB
Gubernur Mualem Lantik Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Gubernur Mualem Lantik Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Selasa (23/06/2026) - 14:52 WIB
Sekda Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Sekda Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Selasa (23/06/2026) - 14:49 WIB
Perkuat Kolaborasi: BBPOM Aceh Pastikan Pengawas Makin Kompeten, Konsumen Makin Terlindungi

Perkuat Kolaborasi: BBPOM Aceh Pastikan Pengawas Makin Kompeten, Konsumen Makin Terlindungi

Selasa (23/06/2026) - 14:46 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.