Kamis, September 3, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pelaku Eksploitasi Seksual Terancam Pidana Denda Rp 1 Miliar

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (05/04/2022) - 00:20 WIB
in NASIONAL
0
Sejumlah aktivis perempuan  Korps HMI-Wati menggelar aksi setop kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan. Dalam aksi tersebut mereka memprotes kejahatan pelecehan seksual yang masih sering terjadi terhadap perempuan serta mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan pelecehan seksual.  (Ilustrasi)

Eksploitasi seksual masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 87.

 JAKARTA — Rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan mengatur pidana penjara dan denda bagi pelaku eksploitasi seksual yang merupakan perluasan dari perbudakan seksual. Pelaku eksploitasi seksual dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 1 miliar.


Dalam layar yang ditampilkan dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU TPKS, dijelaskan bahwa eksploitasi seksual masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 87. DIM tersebut sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR.


DIM tersebut berbunyi, “Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau menyalahgunakan wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, atau ketergantungan seseorang, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000”.


Panja RUU TPKS juga menyepakati adanya kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). Hal tersebut diatur dalam Pasal 7A RUU TPKS yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR.


Dalam Pasal 7A Ayat 1 dijelaskan tiga kategori yang dapat dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik. Pertama, setiap orang yang tanpa hak melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman, gambar, atau tangkapan layar.


Kedua, orang yang tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual. Terakhir, melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi atau dokumen elektronik untuk tujuan seksual.


Ketiga kategori tersebut dapat dipidana karena melakukan kekerasan berbasis elektronik dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Serta denda paling banyak Rp 200 juta.


Pasal 7A Ayat 2; “Dalam hal perbuatan sebagaimana pada Ayat 1 dilakukan dengan maksud untuk melakukan pemerasan, pengancaman, memaksa, menyesatkan, atau memperdaya seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau paling banyak Rp 300 juta”.


 

Sumber: Republika

Tags: eksploitas seksualpelaku eksploitasi seksualpelaku eksploitasi terancam pidanapidana denda rp 1 miliar
ShareTweetPin
Previous Post

Pertamax Naik, Kepala BIN Minta Publik Adaptasi Gaya Hidup Sehat

Next Post

Ketua DPR Apresiasi Kebijakan BLT Minyak Goreng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Pendaftaran Kedokteran UIN Ar-Raniry Dibuka, UKT Rp37,5 Juta per Semester

Pendaftaran Kedokteran UIN Ar-Raniry Dibuka, UKT Rp37,5 Juta per Semester

Rabu (02/09/2026) - 21:17 WIB
Bawa 600 Liter Solar Subsidi, Dua Pria Ditangkap Polresta Banda Aceh

Bawa 600 Liter Solar Subsidi, Dua Pria Ditangkap Polresta Banda Aceh

Rabu (02/09/2026) - 21:00 WIB
Kapal Pesiar Kembali Singgahi Sabang, Kali Ini Bawa 477 Penumpang

Kunjungan Wisman ke Aceh Naik 11,16 Persen pada Juli 2026

Rabu (02/09/2026) - 20:50 WIB
Nilai Ekspor Aceh Tembus 56,99 Juta Dolar AS, Impor Didominasi Gas Propana dan Butana

Impor Aceh Melonjak 214,46 Persen pada Juli 2026, AS Jadi Negara Asal Terbesar

Rabu (02/09/2026) - 20:46 WIB
Ekspor Aceh Juli 2026 Capai 84,04 Juta USD, Naik 36,97 Persen Secara Tahunan

Ekspor Aceh Juli 2026 Capai 84,04 Juta USD, Naik 36,97 Persen Secara Tahunan

Rabu (02/09/2026) - 20:41 WIB
Mitigasi Bird Strike untuk Keselamatan Penerbangan

Penumpang Pesawat Domestik di Bandara SIM Naik 1,36 Persen pada Juli 2026

Rabu (02/09/2026) - 20:37 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.