Aceh Singkil– Kepala Seksi (Kasie) Humas Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil IPTU Eska Agustinus mengatakan polisi telah menetapkan tersangka atas kasus penganiayaan anak di bawah umur atas nama SA (12) yang terjadi di Pondok Pesantren Darul Mutaallimin, Jumat, (12/01/2024) lalu.
“Sudah ada tersangka, kebetulan tersangka yang berhadapan dengan hukum itu juga di bawah umur, dengan inisial HP (16),” kata Eska, Senin (22/01/2024).
Ia menjelaskan, kejadian bermula dari tersangka HP bertemu korban SA di luar asrama pondok pesantren.
HP menuduh korban telah mengambil handphone miliknya. Setelah itu HP membawa korban ke sungai dekat pesantren dan mengancam akan menenggelamkan korban.
“HP sempat mengancam korban untuk ditenggelamkan, tetapi batal,” ujar Eska.
Kemudian, HP datang ke bilik kamar korban dan mengikat tangan korban dengan tali pinggang, serta mengancam korban lagi agar menuruti perintah HP.
“Lalu ia melepaskan korban dan kembali ke asrama,” ungkapnya.
Malamnya tersangka HP kembali datang ke bilik kamar korban saat korban sudah tidur. Setelah masuk, HP menutup pintu kamar dan menganiaya dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan.
Eska mengungkapkan, HP telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah bukti mengarah pada keterlibatannya dalam penganiayaan tersebut. (Tony/Lensakita.com)










