Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Polisi Kontak FBI Buru Pendeta Saifuddin Ibrahim di AS

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (04/04/2022) - 20:31 WIB
in NASIONAL
0
Pendeta Saifuddin Ibrahim meminta 300 ayat Alquran dihapus.

Mabes Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka penistaan agama.

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA — Mabes Polri belum berhasil menangkap, ataupun membawa pulang tersangka penista agama Saifuddin Ibrahim dari Amerika Serikat (AS) untuk diperiksa. Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber masih berkordinasi dengan divisi interpol Polri, dan kepolisian federal di AS (FBI) untuk dapat memulangkan tersangka pendeta asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut.


Dedi mengatakan, selain itu, tim di interpol Polri juga melakukan yang sama dengan kepolisian internasional untuk penerbitan red notice, dan status daftar pencarian orang (DPO). “Penyidik Dir Siber Polri, masih berkordinasi dengan Div Hubinter, dan FBI. Informasinya yang bersangkutan, SI ada di AS,” kata Dedi kepada Republika.co.id, Senin (4/3).


Dedi meyakinkan, agar masyarakat mempercayakan kepada Polri dalam penanganan kasus penistaan agama, dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Saifuddin Ibrahim itu. “Kita, dan saya juga masih menunggu untuk kelanjutan prosesnya,” ujar Dedi menambahkan.


Dir Siber Bareskrim Mabes Polri, sudah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka penistaan agama, dan ujaran kebencian, Senin (28/3) lalu. Karo Penmas Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik menjeratnya sebagai tersangka Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE. Dan Pasal 156 KUH Pidana, atau Pasal 156 a KUH Pidana, dan Pasal 14 ayat (1) ayat (2), serta Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. “Ancamannya 6 tahun penjara,” begitu kata Ramadhan, pekan lalu.


Penistaan agama yang dilakukan Pendeta Saifudin Ibrahim ini terjadi pekan lalu, ketika ia menyampaikan terbuka, agar Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat suci dalam Alquran. Menurut pendeta asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, 300 ayat dalam kitab suci agama Islam itu, adalah menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia. Saifudin Ibrahim juga mengatakan, pondok pesantren, dan madrasah yang ada di Indonesia merupakan lembaga pendidikan pencetak terorisme, dan radikalisme.


Pernyataan permintaan tersebut, dilayangkan Pendeta Saifudin Ibrahim via kanal media sosial (medsos) Youtube. Atas pernyataan tersebut, kalangan masyarakat mengecamnya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan si pendeta yang dulunya dikabarkan bergama Islam tersebut layak untuk dipolisikan.

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: pendeta saifuddin ibrahimpenistaan agamapolisi buru saifuddin ibrahimsaifuddin ibrahim
ShareTweetPin
Previous Post

Food Station: Tahapan Pembangunan Pabrik Minyak Goreng Masih Panjang

Next Post

KPK Tanggapi Santai Soal Survei Menurunnya Kinerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Lebaran Yatim, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Yatim dan Difabel

Lebaran Yatim, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Yatim dan Difabel

Kamis (25/06/2026) - 13:52 WIB
ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

Selasa (23/06/2026) - 23:08 WIB
ANALISIS TARMIZI: PRANCIS LAWAN ARGENTINA KEMBALI DI FINAL 2026

ANALISIS TARMIZI: PRANCIS LAWAN ARGENTINA KEMBALI DI FINAL 2026

Selasa (23/06/2026) - 16:41 WIB
Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah Bantu Murid dan Guru di Aceh Bangkit Pascabencana

Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah Bantu Murid dan Guru di Aceh Bangkit Pascabencana

Selasa (23/06/2026) - 14:56 WIB
Gubernur Mualem Lantik Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Gubernur Mualem Lantik Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Selasa (23/06/2026) - 14:52 WIB
Sekda Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Sekda Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Selasa (23/06/2026) - 14:49 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.