Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pelaku Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Didenda Maksimal Rp 200 Juta

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (04/04/2022) - 14:07 WIB
in NASIONAL
0
Ilustrasi Kekerasan Seksual. Pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik didenda maksimal Rp 200 juta.

Pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik didenda maksimal Rp 200 juta.

JAKARTA — Panitia kerja rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menyepakati adanya kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). Hal tersebut diatur dalam Pasal 7A RUU TPKS yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR.


Dalam Pasal 7A Ayat 1 dijelaskan tiga kategori yang dapat dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik. Pertama, setiap orang yang tanpa hak melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman, gambar, atau tangkapan layar.


Kedua, orang yang tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual.


Terakhir, melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi atau dokumen elektronik untuk tujuan seksual.


Ketiga kategori tersebut dapat dipidana karena melakukan kekerasan berbasis elektronik dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Serta denda paling banyak Rp 200 juta.


Pasal 7A Ayat 2; “Dalam hal perbuatan sebagaimana pada Ayat 1 dilakukan dengan maksud untuk melakukan pemerasan, pengancaman, memaksa, menyesatkan, atau memperdaya seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau paling banyak Rp 300 juta”.


Awalnya, pemerintah mengusulkan denda untuk pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik, maksimal sebesar Rp 50 juta. Namun, anggota panitia kerja (Panja) RUU TPKS Irmadi Lubis menilai angka tersebut sangatlah kecil, karena usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR adalah sebesar Rp 300 juta.


“Kalau begitu kita menganggap kekerasan seksual kejahatan biasa-biasa saja gitu. Kalau begitu cara penginiyaannya, mohon maaf prof, jadi kita berkesimpulan bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan yang biasa-biasa saja,” ujar Irmadi dalam rapat Panja RUU TPKS, Senin (4/4/2022).


Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menjelaskan, penentuan denda untuk pelaku kekerasan seksual berbasil elektronik disusun menggunakan metode modified delphi system. Dengan juga memperhatikan interval denda pidana lainnya.


“Kalau kami menyusun itu ada yang dengan modified delphi system, itu untuk menentukan ancaman pidana itu ada tujuh kriteria,” ujar Eddy.


Namun, pemerintah akhirnya menyepakati denda maksimal sebesar Rp 200 juta. Mengingat kekerasan seksual berbasis elektronik adalah kejahatan tingkat sedang yang merupakan kategori 4 modified delphi system.


“Jadi kalau merujuk RKUHP yang sudah disetujui dari segi kategori saya pikir cukup baik, maksimal 200 juta,” ujar Eddy.

Sumber: Republika

Tags: denda kekerasan seksualkekerasan seksualkekerasan seksual berbasis elektronikruu tpks
ShareTweetPin
Previous Post

Pesan KSAL ke Dua Kadet TNI AL di Amerika Serikat

Next Post

China Laporkan Kasus Harian Covid-19 Tertinggi Sejak Februari 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Kamis (04/06/2026) - 16:29 WIB
Menag Tegaskan Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Asnaf

Menag: Jabatan Adalah Amanah, Jangan Tergoda Gratifikasi dan Suap

Kamis (04/06/2026) - 16:23 WIB
Penumpang Angkutan Udara dan Laut di Aceh Menurun

Penumpang Pesawat dan Kapal di Aceh Turun pada April 2026

Kamis (04/06/2026) - 16:13 WIB
Malaysia Dominasi Kunjungan Turis ke Aceh Oktober 2024

Kunjungan Wisman ke Aceh Naik 14,75 Persen pada April 2026, Okupansi Hotel Ikut Menguat

Kamis (04/06/2026) - 16:10 WIB
Hari Kedua Pencarian, Pendaki Hilang di Gunung Seulawah Belum Ditemukan

Hari Kedua Pencarian, Pendaki Hilang di Gunung Seulawah Belum Ditemukan

Kamis (04/06/2026) - 16:05 WIB
Nilai Ekspor Aceh Tembus 56,99 Juta Dolar AS, Impor Didominasi Gas Propana dan Butana

Nilai Ekspor Aceh Tembus 56,99 Juta Dolar AS, Impor Didominasi Gas Propana dan Butana

Kamis (04/06/2026) - 15:01 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.