Minggu, Juni 28, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Akal-Akalan Susutkan Denda Para Konsorsium Proyek BTS 4G

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (15/08/2023) - 15:58 WIB
in NASIONAL
0
Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate (tengah).

#image_title

oleh Rizky Suryarandika, Antara


Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Elvano Hatorangan mengungkapkan adanya permainan di ranah penentuan denda bagi konsorsium penggarap proyek BTS 4G. Elvano menyebut kongkalikong itu dilakukan atas arahan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. 


Hal itu dikatakan oleh Elvano saat bersaksi dalam kasus BTS 4G di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Elvano memberi keterangan untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto yang terjerat kasus BTS 4G.


“Menyangkut masalah denda kemarin, denda awalnya 346 miliar terus kenapa jadi 87 miliar pak?” tanya hakim ketua Fahzal Hendri dalam sidang tersebut. 


“Jadi pada saat kita perhitungan denda itu, saya dan tim waktu itu menghitung denda kemudian pak Anang menghampiri kami dan pada saat itu menanyakan kepada kami berapa besar nilai dendanya? Kemudian saya sampaikan kepada pak Anang bahwa nilai dendanya 300 sekian. Lalu pak Anang sampaikan bahwa itu terlalu besar bagi penyedia,” jawab Elvano. 


Elvano mengakui ada mekanisme untuk menghitung denda hingga mencapai Rp346 miliar. Namun denda tersebut kemudian menciut sampai tinggal Rp87 miliar karena arahan Anang Achmad Latif. 


“Itu berarti tidak sesuai dengan aturan yang di tanda tangan dikontrak?” tanya Fahzal. 


“Iya, betul,” jawab Elvano. 


“Tidak sesuai, masih juga diberikan keringanan, tiga konsorsium itu. Kan begitu pak?” cecar Fahzal. 


“Iya,” jawab Elvano. 


Majelis hakim lantas heran dengan denda yang menyusut sangat jauh. Elvano menjelaskan denda sejumlah Rp87 miliar itu sudah diterima oleh BAKTI. Masing-masing paket pengerjaan jumlah dendanya berbeda. 


“Untuk paket 1 itu 24 miliar, paket 2 itu 21 miliar, paket 3 itu 15 miliar, paket 4 itu 10 miliar, paket 5 itu 14 miliar dengan total 87 miliar,” ucap Elvano. 


“87 miliar, itu jadinya?” tanya Fahzal memastikan. 


“Iya,” jawab Elvano. 


Elvano menerangkan perhitungan denda yaitu satu per seribu dari sisa keterlambatan dengan maksimum 5 persen. Namun, aturan itu tak diterapkan atas perintah Anang Latif dengan dalih dampak Covid-19. 


“Pada saat itu Pak Anang memerintahkan kami untuk melakukan perhitungan denda berdasarkan dampak covid juga, PPKM dan sebagainya,” ujar Elvano. 


Elvano menyebut pengurangan denda didasari surat edaran terkait pemberlakuan PPKM. 


“Jadi dari surat edaran PPKM yang diterbitkan pemerintah daerah kemudian kita menyimpulkan bahwa ada hari yang tidak bisa dilakukan pekerjaan. Jadi itu menjadi hari pengurang dendanya,” ujar Elvano.


“Jadi ada hitung hitungan sendiri itu, diperbolehkan atau tidak menyimpang dari kontrak itu pak?” tanya hakim ketua Fahzal Hendri dalam sidang itu. 


“Menyimpang yang mulia,” jawab Elvano. 


“Diperbolehkan apa tidak itu yang saya tanya?” cecar Fahzal. 


“Tidak,” jawab Elvano. 


Fahzal langsung menyindir Elvano yang meneruskan praktik salah tersebut. Fahzal mengingatkan konsorsium sudah menyepakati kontrak berisi denda yang mesti dibayarkan kalau proyek tak berjalan sebagaimana mestinya. 


“Kontrak itu ditandatangan untuk disepakati pak sama dengan UU juga kontrak…Perjanjian yang dibuat oleh para pihak merupakan UU bagi mereka yang membuatnya. Itu lho pak, itu dalam lingkup perdata,” ujar Fahzal. 


Fahzal merasa heran karena Elvano seolah tak memahami hal mendasar semacam itu. 


“Saudara nggak paham itu? Tanda tangan diubah-ubah, didenda pun dimainkan, itu lho pak nggak sesuai, bertentangan dengan UU. Itu kan sudah disepakati denda itu di dalam kontrak, bener nggak itu?” tanya Fahzal. 


“Iya yang mulia,” jawab Elvano


Dalam perkara ini, Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.


Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.


“Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51,” kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023.


Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sumber: Republika

Tags: bts 4gjohnny g platekorupsi proyek btsproyek bts kemenkominfosidang johnny g platesidang kasus proyek bts
ShareTweetPin
Previous Post

Kemensos dan Dinsos Aceh Selatan Salurkan Bantuan Atensi Kepada Lansia

Next Post

Lukashenko Sebut Pengerahan Nuklir di Belarusia Respons Atas Militerisasi Eropa Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Perluasan Basis Pajak Harus Dimulai dari Memulihkan Keadilan

Perluasan Basis Pajak Harus Dimulai dari Memulihkan Keadilan

Jumat (26/06/2026) - 22:33 WIB
Membongkar Ilusi Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Perluasan Basis Pajak

Membongkar Ilusi Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Perluasan Basis Pajak

Jumat (26/06/2026) - 17:29 WIB
Arsitektur Perluasan Basis Pajak di Altar Ketidakpastian Global

Arsitektur Perluasan Basis Pajak di Altar Ketidakpastian Global

Jumat (26/06/2026) - 17:25 WIB
Perluasan Basis Pajak sebagai Proyek Keadilan, Bukan Sekadar Proyek Fiskal

Perluasan Basis Pajak sebagai Proyek Keadilan, Bukan Sekadar Proyek Fiskal

Jumat (26/06/2026) - 17:22 WIB
Lebaran Yatim, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Yatim dan Difabel

Lebaran Yatim, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Yatim dan Difabel

Kamis (25/06/2026) - 13:52 WIB
ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

Selasa (23/06/2026) - 23:08 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.