Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Diserahkan ke Kejaksaaan, Mario Dandy: Saya Menyesal

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (26/05/2023) - 15:21 WIB
in NASIONAL
0
Diserahkan ke Kejaksaaan, Mario Dandy: Saya Menyesal

Tersangka Mario Dandy Satriyo mengenakan baju tahanan. Foto: (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

JAKARTA – Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17), mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya.

Hal itu disampaikan Mario usai menjalani pemeriksaan kesehatan jelang proses pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Saya sangat menyesal dan saya mohon maaf,” kata Mario di Polda Metro Jaya, Jumat (26/5/2023).

Mario tak banyak berbicara saat ditanya awak media perihal kasus hukum yang tengah menjeratnya saat ini. Ia hanya mengatakan dirinya siap menyampaikan pembelaan dalam proses persidangan.

“Iya, ada nanti disampaikan di persidangan,” ucap dia.
Polda Metro Jaya hari ini menyerahkan tersangka Mario dan Shane ke Kejari Jaksel. Sebelum dilimpahkan, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya dan dinyatakan dalam keadaan sehat.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan Mario ditahan di rutan selama 94 hari sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara Shane, menjalani masa penahanan selama 92 hari.

Dalam kasus ini, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pada kasus ini polisi juga menetapkan remaja perempuan berinisial AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. AG telah divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Pihak AG dan JPU mengajukan sempat mengajukan upaya banding, namun ditolak.[CNN]

Tags: bareskrim polrikejaksaanMario DandyRafael Alun
ShareTweetPin
Previous Post

Jemaah Haji Aceh Diimbau Fokus Ibadah, Kurangi Belanja dan Jalan-jalan

Next Post

390 Jemaah Haji Aceh Kloter 3 Tiba di Madinah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Karnaval HUT ke-81 RI di Sabang Meriah, 49 Sekolah Tampilkan Kreativitas dan Semangat Kemerdekaan

Karnaval HUT ke-81 RI di Sabang Meriah, 49 Sekolah Tampilkan Kreativitas dan Semangat Kemerdekaan

Kamis (20/08/2026) - 14:10 WIB
BMA Salurkan Rp32,15 Miliar Modal Usaha Individu 

BMA Salurkan Rp32,15 Miliar Modal Usaha Individu 

Kamis (20/08/2026) - 06:57 WIB
‎Wagub Bersama Wamendagri Hadiri Pengukuhan DPP FKKA Aceh

‎Wagub Bersama Wamendagri Hadiri Pengukuhan DPP FKKA Aceh

Kamis (20/08/2026) - 00:05 WIB
Pemerintah Bentuk Desk Koordinasi Aceh, Wagub Dek Fadh: Mendukung Pembangunan Ekonomi Aceh

Pemerintah Bentuk Desk Koordinasi Aceh, Wagub Dek Fadh: Mendukung Pembangunan Ekonomi Aceh

Rabu (19/08/2026) - 21:25 WIB
BBPOM Aceh Dorong Pelayanan Publik di Aceh Barat Semakin Cepat dan Digital

BBPOM Aceh Dorong Pelayanan Publik di Aceh Barat Semakin Cepat dan Digital

Rabu (19/08/2026) - 21:23 WIB
Wagub Aceh Bersama Wamendagri Tinjau Blang Padang, Dorong Kepastian Status Lahan

Wagub Aceh Bersama Wamendagri Tinjau Blang Padang, Dorong Kepastian Status Lahan

Rabu (19/08/2026) - 21:19 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.