Sabtu, Juli 4, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Terbukti Jual Kulit Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Ahmadi Divonis 17 Bulan Bui

Febby Andriyani Oleh Febby Andriyani
Kamis (13/04/2023) - 21:10 WIB
in DAERAH
0
Terbukti Jual Kulit Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Ahmadi Divonis 17 Bulan Bui

RADELONG – Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, yang terjerat kasus perdagangan kulit harimau hanya dijatuhkan hukuman 1,5 tahun atau 17 bulan kurungan penjara.

Putusan hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 2,5 tahun penjara.

Pembacaan putusan terhadap Ahmadi itu dibacakan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Bener Meriah, pada Kamis (13/4/2023).

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, mantan Bupati Bener Meriah itu terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman kurungan penjara dan dikenakan denda.

“Terdakwa Ahmadi dijatuhkan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan bulan Dan Denda Rp 100.000.000,-sebesar (seratus juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan,” ucap Ali.

Terdakwa Ahmadi terbukti melanggar Undang-undang Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 KUHP.

Ali juga mengatakan, sidang pembacaan putusan tersebut dimulai sekitar pukul 12.45 WIB yang dihadiri lebih 20 orang.

“Dari hasil pembacaan putusan tersebut, Ahmadi menyatakan terima, sedangkan JPU masih pikir-pikir,” tutur Ali.[]

Tags: ahmadiEks bupati bener meriahjual kulit harimauLingkungan
ShareTweetPin
Previous Post

Jelang Idul Fitri, JNE Medan dan DD Waspada Bagikan Parcel untuk Difabel

Next Post

Optimalkan Potensi Zakat, Anggota DPD RI Muhammad Nuh Apresiasi Bukber FOZ Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Dedikasi di Tengah Bencana, Dua Personel Humas Polda Aceh Diganjar Penghargaan

Dedikasi di Tengah Bencana, Dua Personel Humas Polda Aceh Diganjar Penghargaan

Rabu (01/07/2026) - 22:12 WIB
Jaya Hartono Resmi Arsiteki Persiraja Banda Aceh

Persiraja Pertahankan Jaya Hartono, Fokus Bangun Tim Lebih Kuat

Rabu (01/07/2026) - 22:06 WIB
Kemenag Dorong Budaya Keterbukaan Informasi di Aceh

Kemenag Dorong Budaya Keterbukaan Informasi di Aceh

Rabu (01/07/2026) - 22:01 WIB
Penumpang Angkutan Udara dan Laut di Aceh Menurun

Pergerakan Penumpang Udara Aceh Mei 2026: Domestik Turun, Internasional Naik

Rabu (01/07/2026) - 21:55 WIB
Malaysia Dominasi Kunjungan Turis ke Aceh Oktober 2024

BPS: Aceh Catat 3.148 Kunjungan Wisman Selama Mei 2026

Rabu (01/07/2026) - 21:48 WIB
Impor Aceh Desember 2025 Melonjak 124,89 Persen, Didominasi Gas Propana/Butana

Impor Aceh Mei 2026 Melonjak 112,78 Persen, Neraca Perdagangan Defisit 51,92 Juta USD

Rabu (01/07/2026) - 21:42 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.