Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Tok! Bharada Eliezer Tetap Polisi

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (22/02/2023) - 17:55 WIB
in NASIONAL
0
Jalani Sidang Etik, Karir Bharada E di Kepolisian Ditentukan Hari Ini

Bharada Richard Eliezer menganakan pakaian lengkap polri saat menghadiri sidang etik di Mabes Polri. Foto: Arsip Polri.

JAKARTA – Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah menjalani sidang kode etik Polri. Hasilnya, Bharada Richard Eliezer tetap polisi.

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).

“Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela,” sambungnya.

Baca Juga:

Jalani Sidang Etik, Karir Bharada E di Kepolisian Ditentukan Hari Ini

Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Ringan Eliezer: Sudah Terwujud Keadilan

Sidang dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai ketua Komisi serta anggota Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni.

Sidang digelar sejak pukul 10.08 WIB pagi tadi. Sidang berlangsung sekitar 7 jam 22 menit.

“Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” ujarnya.

Eliezer dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca Juga:

Kuasa Hukum Sebut DPRA Tak Bisa PAW Tiyong dan Falevi Kirani

Dua Pelaku Pembalakan Liar di Kawasan TNGL Jalani Persidangan

Sebelumnya, Eliezer telah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Jaksa menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis Eliezer. PN Jaksel menyatakan vonis akan resmi inkrah jika tak ada banding hingga tengah malam nanti.

Eliezer sendiri merupakan personel Brimob. Dia kemudian dimutasi ke Yanma Polri saat kasus pembunuhan Brigadir Yosua mencuat. [detik]

Tags: Bharada eliezerferdy sambomabes polrisidang etik polri
ShareTweetPin
Previous Post

Dua Pelaku Pembalakan Liar di Kawasan TNGL Jalani Persidangan

Next Post

Pelayanan Publik Aceh Selatan Raih Penghargaan dari Ombudsman RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Kamis (04/06/2026) - 16:29 WIB
Menag Tegaskan Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Asnaf

Menag: Jabatan Adalah Amanah, Jangan Tergoda Gratifikasi dan Suap

Kamis (04/06/2026) - 16:23 WIB
Penumpang Angkutan Udara dan Laut di Aceh Menurun

Penumpang Pesawat dan Kapal di Aceh Turun pada April 2026

Kamis (04/06/2026) - 16:13 WIB
Malaysia Dominasi Kunjungan Turis ke Aceh Oktober 2024

Kunjungan Wisman ke Aceh Naik 14,75 Persen pada April 2026, Okupansi Hotel Ikut Menguat

Kamis (04/06/2026) - 16:10 WIB
Hari Kedua Pencarian, Pendaki Hilang di Gunung Seulawah Belum Ditemukan

Hari Kedua Pencarian, Pendaki Hilang di Gunung Seulawah Belum Ditemukan

Kamis (04/06/2026) - 16:05 WIB
Nilai Ekspor Aceh Tembus 56,99 Juta Dolar AS, Impor Didominasi Gas Propana dan Butana

Nilai Ekspor Aceh Tembus 56,99 Juta Dolar AS, Impor Didominasi Gas Propana dan Butana

Kamis (04/06/2026) - 15:01 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.