Kamis, Oktober 22, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Ringan Eliezer: Sudah Terwujud Keadilan

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (16/02/2023) - 15:48 WIB
in NASIONAL
0
Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Ringan Eliezer: Sudah Terwujud Keadilan

Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa pembubuhan terhadap Brigadir J, bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung memutuskan tak mengajukan upaya hukum banding atas vonis pidana 1 tahun dan enam bulan penjara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menilai Bharada E bersikap kooperatif selama persidangan di PN Jakarta Selatan. Selain itu, kuasa hukum Bharada E juga tidak akan mengajukan banding.

“Kemarin saya mendengar kuasa hukum Richard Eliezer tidak menyatakan banding, maka kami tidak banding. Inkrah-lah putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap,” kata Fadil di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Kemudian, lanjut Fadil, jaksa berpendapat keluarga Brigadir J ikhlas dengan putusan majelis hakim itu. Jaksa pun menghormati putusan majelis hakim.

“Saya melihat putusan hakim ini di samping mengambil alih seluruh dakwaan JPU, hakim yakin benar atas dakwaan jaksa tersebut, sehingga kami menghormati putusan hakim yang telah mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat,” tuturnya.

Sebelumnya, Bharada E divonis pidana 1 tahun dan enam bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Vonis hakim itu jauh lebih ringan daripada tuntunan jaksa yang menginginkan Bharada E dipidana penjara 12 tahun.

Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, majelis hakim menyatakan Bharada E layak ditetapkan sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan Brigadir J. [CNN]

Tags: bharada eferdy sambokejaksaan agungvonis eliezer
ShareTweetPin
Previous Post

Danrindam IM Buka Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri Abit Dikmaba TNI AD 2022

Next Post

USK dan GIZ Gelar Seminar Nasional Pengelolaan Lahan Gambut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Unik, Para Srikandi Pimpin Upacara Hari Santri Kemenag Aceh Besar

Unik, Para Srikandi Pimpin Upacara Hari Santri Kemenag Aceh Besar

Kamis (22/10/2026) - 12:35 WIB
Wakapolda Aceh Brigjen Pol Latif Usman Resmi Bertugas

Wakapolda Aceh Brigjen Pol Latif Usman Resmi Bertugas

Rabu (21/10/2026) - 18:45 WIB
Kuta Barat Sabang Raih Penghargaan Desa Antikorupsi Aceh, Zulkifli Tekankan Integritas Pemerintahan Gampong

Kuta Barat Sabang Raih Penghargaan Desa Antikorupsi Aceh, Zulkifli Tekankan Integritas Pemerintahan Gampong

Rabu (21/10/2026) - 14:38 WIB
Rektor UIN Ar-Raniry Titip Pesan ke Mahasiswa BEM SI: Jaga Perdamaian Aceh

Rektor UIN Ar-Raniry Titip Pesan ke Mahasiswa BEM SI: Jaga Perdamaian Aceh

Selasa (20/10/2026) - 14:00 WIB
Iskada Aceh Gelar Muktamar VI pada November 2026, Bahas Arah Dakwah Periode Mendatang

Iskada Aceh Gelar Muktamar VI pada November 2026, Bahas Arah Dakwah Periode Mendatang

Selasa (20/10/2026) - 13:56 WIB
Kepala BPMA Salurkan Santunan Anak Yatim dan Bantuan untuk Balai Pengajian di Aceh Timur

Kepala BPMA Salurkan Santunan Anak Yatim dan Bantuan untuk Balai Pengajian di Aceh Timur

Selasa (20/10/2026) - 13:49 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.