Rabu, September 9, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Pengungkapan Kasus Puluhan Kg Ganja, Sabu dan Sindikatnya

Febby Andriyani Oleh Febby Andriyani
Kamis (02/02/2023) - 15:25 WIB
in DAERAH, FOTO
0
bb narkotika

Satu orang tersangka yang berhasil diamankan oleh Kepolisian Daerah Aceh. (Mardili/Lensakita.com)

Banda Aceh- Kepolisian Polda Aceh mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 16,2 Ton, 42 kilogram jenis sabu dan 10 hektar ladang ganja, Kamis (2/2/2023). Satu orang tersangka dibekuk dalam kasus ini, ia dipastikan memiliki jaringan Indonesia-Malaysia. Sedangkan dua orang lainnya melarikan diri (Buronan).

Penangkapan terjadi di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. TKP narkotika jenis ganja di Lamteuba, Aceh Besar; Desa Juroeng, Aceh Utara; Blangkejeren, Gayo Lues, dan penangkapan tersangka jenis sabu di Aceh Timur.

Sebelumnya, pada Sabtu (21/01/2023) personil Polda Aceh mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan dua titik ladang ganja seluas lima hektar di Lamteuba Kabupaten Aceh Besar. Dari informasi tersebut, Polda Aceh mengamankan 10,7 Kg ganja.

Lalu pada Minggu (22/01/2023) Polda Aceh kembali mendapat informasi pengemasan ganja kering di Desa Juroeng Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Timur. Polisi mengamankan barang bukti ganja kering sebanyak 1,2 Ton serta 1 orang tersangka. Di hari yang sama polisi menemukan ladang ganja seluas 3 hektare, 5 ton ganja basah,10 ton ganja kering, dan dua set alat press ganja di Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues.

Kemudian pada Kamis (26/01/2023) polisi kembali menerima informasi terkait sindikat perdagangan sabu jaringan Malaysia-Indonesia di Peudawa Kabupaten Aceh Timur. Dari informasi tersebut, petugas mengamankan 45 Kg barang bukti sabu. Sementara itu, 2 orang tersangka melarikan diri.

“Pelaku kasus narkotika jenis ganja dikenakan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara atau kurungan seumur hidup. Sedangkan pelaku kasus narkotika jenis sabu dikenakan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tutup Kapolda Aceh.

bb narkotika
Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Aceh, Banda Aceh, Kamis, 2/02/2023. (Mardili/Lensakita.com)
bb narkotika
Barang bukti ganja kering yang diamankan dari TKP. (Mardili/Lensakita.com)
bb narkotika
Kapolda Aceh dan personilnya memperlihatkan barang bukti sitaan Polda Aceh. (Mardili/Lensakita.com)
bb narkotika
Satu orang tersangka yang berhasil diamankan oleh Kepolisian Daerah Aceh. (Mardili/Lensakita.com)
bb narkotika
Narkotika jenis ganja dan sabu yang diamankan Polda Aceh dari 4 lokasi temuan, Kamis, 2/02/2023. (mardili/Lensakita.com)
Tags: acehganjanarkobanarkotikapoldasabu
ShareTweetPin
Previous Post

Polda Aceh Amankan Belasan Ton Ganja, Puluhan Hektare Ladang Ganja Hingga Sindikat Perdagangan Sabu

Next Post

Miruek Taman, Gampong Percontohan Anti-Korupsi di Aceh Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Pemprov Aceh Pacu Aturan Payung Hukum Rute Kapal Krueng Geukueh–Penang  ‎

Pemprov Aceh Pacu Aturan Payung Hukum Rute Kapal Krueng Geukueh–Penang ‎

Senin (07/09/2026) - 22:08 WIB
BPMA Percepat Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat di Bireuen dan Aceh Timur

BPMA Percepat Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat di Bireuen dan Aceh Timur

Senin (07/09/2026) - 22:05 WIB
Medco Susah Payah Kalahkan Editor FC di Laga Final Migas Cup 2026

Medco Susah Payah Kalahkan Editor FC di Laga Final Migas Cup 2026

Sabtu (05/09/2026) - 20:32 WIB
Pidie Jadi Pilot Project, 95 Hektare Sawah Rusak Berat Ditargetkan Rampung 30 Hari

Pidie Jadi Pilot Project, 95 Hektare Sawah Rusak Berat Ditargetkan Rampung 30 Hari

Sabtu (05/09/2026) - 10:45 WIB
BPMA Gelar Migas Cup 2026, Bangun Kebersamaan Lintas Industri dan Media

BPMA Gelar Migas Cup 2026, Bangun Kebersamaan Lintas Industri dan Media

Jumat (04/09/2026) - 21:47 WIB
BPMA dan TNI AD Perkuat Sinergi untuk Keberlanjutan Hulu Migas Aceh

BPMA dan TNI AD Perkuat Sinergi untuk Keberlanjutan Hulu Migas Aceh

Jumat (04/09/2026) - 12:41 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.