Selasa, April 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Pemkab Aceh Jaya Kembali Raih WTP ke 9 dari BPK

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (25/05/2022) - 12:05 WIB
in DAERAH
0
BPK

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh, Pemut Aryo Wibowo, menyerahkan laporan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 kepada Wakil Bupati Aceh Jaya, Tgk Yusri S Rabu, (25/5/2021).

Banda Aceh- Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya kembali mencapai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021.

Penyerahan berlangsung di Aula Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh di Banda Aceh diterima oleh Wakil Bupati Aceh Jaya, Tgk Yusri S dan Wakil Ketua DPRK Aceh Jaya, T. Asrijal di aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, Rabu (25/5/2021).

Wakil Bupati Aceh Jaya, Tgk Yusri S menyampaikan terima kasih kepada seluruh SKPK yang telah mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab

“Alhamdulillah Kabupaten Aceh Jaya kembali meraih opini WTP yang ke 9 kali dan 8 kali berturut-turut,” ujar wakil bupati.

Ia berharap dengan adanya penghargaan tersebut bisa menjadi motivasi bagi Pemkab Aceh Jaya untuk terus meningkatkan kinerja khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

”Kita meminta kepada seluruh SKPK dilingkup Pemkab Aceh Jaya agar terus bekerja secara profesional dan bertanggung jawab agar bisa mempertahankan predikat WTP di tahun berikutnya” menyimpulkan

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh, Pemut Aryo Wibowo, pada acara itu menambahkan bahwa pemeriksaan, LKPD merupakan tugas dari BPK konstitusional sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, sesuai dengan pasal 17 UU No.15 tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, dan agar tidak ada kecurangan lainnya”

Ia menambahkan dalam melakukan pemeriksaan keuangan selain memberikan opini atas keuangan, BPK juga melaporkan laporan terhadap SP1 dan hasil pemeriksaan atas peraturan perundang-undangan.

Kami mengingatkan kepada nomor pimpinan DPRK dan kepala daerah, untuk menindak lanjuti rekomendasi atas hasil dan pemeriksaan agar dapat disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya setelah 60 hari LPH diterima sesuai UU 15 tahun 2004 pasal 20 pemeriksaan dan pengelolaan keuangan negara tutupnya.

Tags: anggaranBPKkeuanganlaporanLKPDWTP
ShareTweetPin
Previous Post

Tinjau Pembangunan Rumah Duafa, Safaruddin Ingatkan Tak Ada Pihak yang Bermain

Next Post

Sudah Dua Hari Warga Darul Imarah Kesulitan Air Bersih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Senin (20/04/2026) - 23:50 WIB
Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Senin (20/04/2026) - 22:19 WIB
UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM dalam Peringkat Scimago Bidang Riset

UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM dalam Peringkat Scimago Bidang Riset

Senin (20/04/2026) - 22:13 WIB
Dampingi Mendagri, Wagub Aceh Tinjau Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Dampingi Mendagri, Wagub Aceh Tinjau Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Senin (20/04/2026) - 22:10 WIB
Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Senin (20/04/2026) - 16:49 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Senin (20/04/2026) - 16:38 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.