Senin, November 2, 2026
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Login
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result

Ingub Moratorium Getah Pinus di Aceh Banyak yang Protes, KPPU Lakukan Pengkajian

Redaksi by Redaksi
Senin (29/08/2022) - 20:37 WIB
in DAERAH
0
Ingub Moratorium Getah Pinus di Aceh Banyak yang Protes, KPPU Lakukan Pengkajian

Kepala Kanwil 1 Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Ridho Pamungkas. Foto: Lensakita.com

BANDA ACEH – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah 1, akan melakukan pengkajian terhadap Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh, Achmad Marzuki terkait moratorium penjualan getah pinus di Aceh.

Kepala Kanwil 1 KPPU, Ridho Pamungkas menjelaskan, jika petani menjual hasil panennya kepada pengusaha lokal, maka mereka punya potensi bersepakat dalam menetapkan harga. Akibatnya, petani tak ada pilihan lain selain menjualkan kepada pengusaha lokal tersebut.

“Tapi kalau dibuka misalnya, bisa di jual ke Medan, bisa jadi harga akan menjadi lebih tinggi karena (pengusaha) mau membeli dengan harga yang lebih tinggi,” ungkap Ridho di salah satu warung kopi di bilangan Peunayong, Banda Aceh, Senin (29/8/2022).

Sebagai informasi, dalam Instruksi Gubernur Aceh Nomor 03/INSTR/2020 ini mengatur tentang moratorium penjualan getah pinus ke luar daerah. Menurut Ridho, petani getah pinus mengeluhkan harga menjadi rendah akibat penjualan tak bisa dikirim ke luar Aceh.

Ridho mengungkapkan, dalam proses kajian ini, pihaknya ingin melihat apakah Ingub Aceh tersebut menyebabkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Sebab, kata dia, tujuan dari Ingub itu adalah untuk mendorong industri di Aceh.

“Tapikan sampai dengan saat ini kita belum melihat ada pertumbuhan industri untuk pengolahan getah pinus di Aceh. Itu dari sisi kajiannya,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Irpannusir, meminta Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, mencabut Instruksi Gubernur (Ingub) terkait larangan ekspor getah pinus. Baik keluar Aceh maupun mancanegara.

“Karena petani getah pinus sudah lama menginginkan Ingub tersebut dibacut,” kata Irpannusir saat rapat paripurna di Gedung DPR Aceh, Kamis (18/8/2022).

Irpannusir menyebutkan, ada 70 persen masyarakat Aceh Tengah bekerja penderes pohon pinus. Namun, sejak berlaku larangan ekspor petani kurang bersemangat bekerja sehingga perekonomian masyarakat terganggu.[]

Tags: instruksi gubernur acehkppu kanwil 1moratorium getah pinuspenjualan getah pinusprovinsi aceh
ShareTweetPin
Previous Post

Ini Nama Pemain Persiraja Banda Aceh di Liga 2, Siap Menjamu PSMS Medan

Next Post

Komisi V DPRA Gelar RDPU, Bahas Revisi Qanun Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.