BANDA ACEH – Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejauh ini telah memberikan 5.300 hektare lahan kepada bekas kombatan GAM, tapol-napol, dan korban konflik di Aceh.
“Hingga pada tahun 2021 sudah sekitar 2.500 hektar sudah kami sediakan lahan untuk mantan kombatan GAM. Hari ini kami kembali menyerahkan sertifikat atas lahan seluas 2.800 hektare,” ucap Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni di Banda Aceh, Senin (15/8/2022).
Raja menjelaskan, pemberian dan penyerahan lahan itu sebagai bentuk keseriusan pemerintah pusat yang diturunkan kepada Kementerian ATR/BPN dalam memenuhi butir-butir kesepahaman yang tertuang dalam MoU Helsinki.
Ia menyampaikan, lahan tersebut berada di tiga daerah di Aceh, yakni Kabupaten Aceh Barat tiga sertifikat dengan luas 1.652,9 hektare, Aceh Besar satu sertifikat dengan luas 630,6 hektare, dan Nagan Raya dua sertifikat dengan luas 558 hektare.
Menurut Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini, salah satu butir dalam MoU Helsinki itu adalah hak untuk mendapatkan lahan bagi bekas kombatan GAM, tapol-napol, dan korban konflik yang ada di Serambi Mekah.
Raja juga berjanji, bahwa Kementerian ATR/BPN beserta seluruh perangkatnya di Aceh tidak pernah berhenti dan tidak pernah menunggu untuk memenuhi butir-butir kesepahaman MoU tersebut.
“Kami terus berdiskusi dengan berbagai pihak, dengan Wali Naggroe, Gubernur, Bupati/walikota, BRA, KPA, dan berbagai simpul-simpul organisasi masyarakat tidak lain agar butir kesepahaman terkait hak atas lahan bisa segera diselesaikan secara baik dan bermartabat,” jelas Raja.
Raja mengakui bahwa masih banyak pekerjaan dan permasalahan yang harus terus diselesaikan. Oleh karena itu, Dia meminta seluruh pihak terutama dari Kementerian ATR/BPN untuk terus bahu membahu menyelesaikan masalah lahan itu.
“Teruskan dialog, karena dari MoU Helsinki kita belajar bahwa perdamaian yang terus menerus diisi dengan keterbukaan dan dialog pada ujungnya akan mendatangkan kesejahteraan masyarakat,” demikian Raja.[]










