Sabtu, Juni 27, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Peserta Pemilu-Pilkada Diusulkan Wajib Nyatakan tak Pernah Punya Paspor Asing

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (20/05/2022) - 08:46 WIB
in NASIONAL
0
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh

Pernyataan itu sebagai upaya mencegah kewarganegaraan ganda.

JAKARTA — Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat formulir bagi calon peserta pemilu dan pilkada untuk menyatakan tak pernah mempunyai paspor asing. Menurut dia, hal ini sebagai upaya mencegah kewarganegaraan ganda.


“Jadi ada satu formulir yang dipersiapkan oleh KPU, sehingga calon atau pasangan itu mau men-declare hal tersebut,” ujar Zudan dalam siaran persnya, Jumat (20/5).


Hal tersebut disampaikan Zudan berkaca kasus Djoko Tjandra (DT) dan calon bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore yang memiliki kewarganegaraan ganda dengan mempunyai dua paspor. Djoko Candra memiliki paspor Papua Nugini dan Orient Kore mempunyai paspor Amerika Serikat. Tetapi keduanya masih berstatus warga negara Indonesia (WNI) menurut sistem administrasi kependudukan di Tanah Air.


“Karena yang bersangkutan tidak pernah melapor, tidak pernah melepaskan kewarganegaraan, sehingga pemerintah tidak tahu bila yang bersangkutan memiliki dua paspor,” kata Zudan.


Padahal, lanjut dia, Pasal 23 Undang-Undang tentang Kewarganegaraan menyebutkan, salah satu penyebab hilangnya kewarganegaraan adalah memiliki paspor negara lain. Namun, norma sanksi administrasi ini perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan menerbitkan sebuah keputusan yang bersifat konkret, individual dan final.


Sementara, saat ini WNI yang mempunyai paspor negara lain tidak otomatis dinyatakan kehilangan kewarganegaraan. Sebab, kata dia, untuk dinyatakan kehilangan kewarganegaraan itu masih memerlukan tindakan atau keputusan pemerintahan yang memastikan kapan kewarganegaraannya hilang.


“Sehingga, saya berpendapat dari dua kasus tersebut, yang dalam waktu yang bersamaan keduanya memiliki paspor tapi tidak otomatis kehilangan kewarganegaraannya dan masih berstatus WNI. Ini disebabkan belum ada tindakan administrasi pemerintah,” ucap Zudan.


Menurut Zudan, alasan mengajukan usulan pembuatan formulir ini karena apabila tidak ditanya, para pasangan calon presiden atau calon anggota legislatif DPR/DPD/DPRD, serta calon kepala daerah tidak akan mendeklarasikan pernah mempunyai paspor negara lain atau tidak.


 


 

Sumber: Republika

Tags: dukcapilkewarganegaraan gandapemilu 2024Pilkada 2024
ShareTweetPin
Previous Post

BSI DiginoFest 2022 Kolaborasikan Karir, Entrepreneur, Startup dan Inovasi

Next Post

Normalisasi Sungai Cileungsi dan Cikeas Didukung Komisi V DPR RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Perluasan Basis Pajak Harus Dimulai dari Memulihkan Keadilan

Perluasan Basis Pajak Harus Dimulai dari Memulihkan Keadilan

Jumat (26/06/2026) - 22:33 WIB
Membongkar Ilusi Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Perluasan Basis Pajak

Membongkar Ilusi Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Perluasan Basis Pajak

Jumat (26/06/2026) - 17:29 WIB
Arsitektur Perluasan Basis Pajak di Altar Ketidakpastian Global

Arsitektur Perluasan Basis Pajak di Altar Ketidakpastian Global

Jumat (26/06/2026) - 17:25 WIB
Perluasan Basis Pajak sebagai Proyek Keadilan, Bukan Sekadar Proyek Fiskal

Perluasan Basis Pajak sebagai Proyek Keadilan, Bukan Sekadar Proyek Fiskal

Jumat (26/06/2026) - 17:22 WIB
Lebaran Yatim, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Yatim dan Difabel

Lebaran Yatim, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Yatim dan Difabel

Kamis (25/06/2026) - 13:52 WIB
ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

Selasa (23/06/2026) - 23:08 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.