Selasa, April 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pembunuhan di Bekasi Bermotif Cinta Segitia

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (19/05/2022) - 21:53 WIB
in NASIONAL
0
Pembunuhan (Ilustrasi)

Pelaku tak suka suaminya dekat dengan korban.

  JAKARTA  — Penyidik Polsek Cengkareng akhirnya berhasil membongkar kasus viral pembunuhan oleh tersangka berinisial NU alias N (24) terhadap korban berinisial DN (27) di Bekasi, Jawa Barat. Pembunuhan ini bermotif cinta segitiga.


“Motif yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa ini yang dilakukan oleh tersangka, yaitu tersangka merasa sakit hati dan dendam terhadap korban, karena korban memiliki hubungan kedekatan dengan suami daripada tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis.


Zulpan mengatakan kasus ini terungkap setelah pihak keluarga DN melaporkan kasus orang hilang ke Polsek Cengkareng pada 26 April 2022. Kemudian pada 29 april 2022, warga menemukan sesosok mayat perempuan di Jatisampurna Kota Bekasi yang diduga sebagai korban pembunuhan.


Polisi kemudian memulai penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menemukan informasi mengenai seseorang yang dekat dengan korban yang berinisial ID yang merupakan suami NU.


Tersangka NU yang cemburu dengan kedekatan DN dengan ID, kemudian menggunakan ponsel milik ID dan mengaku sebagai adik dari ID untuk mengajak DN bertemu pada Jumat (29/4) di Halte Taman Mini, Jakarta Timur.


Tersangka NU kemudian mengajak DN pergi ke wilayah Jatisampurna dan setibanya di lokasi tersangka NU menyerang korban dengan benda tumpul dan senjata tajam hingga akhirnya DN pun mengembuskan nafas terakhirnya.


Tersangka NU kemudian mengganti pakaian korban dengan pakaian yang telah disiapkan dan membuang jenazah korban dengan maksud menghilangkan jejak.Meski demikian polisi berhasil melacak jejak kasus tersebut yang mengarah ke penangkapan NU di rumahnya dan yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya tersebut.


“Kita sudah melakukan pemeriksaan, dan pengakuan dari tersangka bahwa yang bersangkutan benar melakukan semua perbuatan pembunuhan berencana ini dan kegiatan ini dilakukan tanpa bantuan pihak lain,” kata Zulpan.


Atas perbuatan NU kini telah ditetapkan sebagai dan dilakukan penahanan di Polres Metro Bekasi Kota karena kejadian pembunuhan tersebut terjadi di wilayah Kota Bekasi.Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap NU yakni Pasal 340 KUHP tentang pasal pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


 

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: bekasipembunuhanpembunuhan bekasipembunuhan di bekasi
ShareTweetPin
Previous Post

Megawati Dukung Inisiasi BRICS Bentuk New Development Bank

Next Post

Israel Izinkan Pawai Yahudi Ultranasionalis di Yerusalem, Upaya Provokasi? 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Senin (20/04/2026) - 23:50 WIB
Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Senin (20/04/2026) - 22:19 WIB
UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM dalam Peringkat Scimago Bidang Riset

UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM dalam Peringkat Scimago Bidang Riset

Senin (20/04/2026) - 22:13 WIB
Dampingi Mendagri, Wagub Aceh Tinjau Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Dampingi Mendagri, Wagub Aceh Tinjau Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Senin (20/04/2026) - 22:10 WIB
Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Senin (20/04/2026) - 16:49 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Senin (20/04/2026) - 16:38 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.