Rabu, September 23, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Yasonna Revisi PP Nomor 2/2007 agar Diaspora Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (19/05/2022) - 11:30 WIB
in NASIONAL
0
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly mengatakan Pemerintah Indonesia dan China sedang mengupayakan kerja sama di bidang penanganan kejahatan transnasional.

Revisi diharapkan mampu menampung kebutuhan WNI yang hadapi masalah kewarganegaraan.

 JAKARTA — Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan, saat ini, sedang merevisi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Revisi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk membantu penyelesaian masalah kewarganegaraan yang terjadi akibat diaspora, kawin campur dan sebagainya.


“Kami memang sekarang sedang merevisi PP Nomor 2 Tahun 2007. Nanti, barangkali beberapa pikiran-pikiran itu akan kami akomodasikan,” kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, Kamis (19/5).


Menurut Yasonna, revisi PP yang dijadwalkan rampung tahun ini diharapkan mampu menampung kebutuhan warga negara Indonesia yang menghadapi masalah kewarganegaraan. Misalnya, persoalan pernikahan campuran yang sering menjadi dilema.


Selama proses revisi PP No. 2 Tahun 2007, Kemenkumham akan menampung masukan dan permintaan dari kelompok diaspora Indonesia di luar negeri. “Kalau, diaspora kami berkeinginan supaya mengakomodasi dwi kewarganegaraan. Kami juga punya anak-anak Indonesia yang lahir (di luar negeri), kami masih menganut dwi kenegaraan terbatas sampai umur 18 dan 21 (dan belum selesai pendidikannya). Ada keinginan sampai ditingkatkan lagi sampai 30 tahun,” kata dia.


Ada keinginan dari diaspora supaya pemerintah mengakomodasi dwi kewarganegaraan. Indonesia saat ini menerapkan sistem kewarganegaraan ganda terbatas sampai 21 tahun. 


Batas umur itu menjadi kelonggaran yang diberikan pemerintah mengingat aturan sebelumnya mewajibkan anak-anak WNI berkewarganegaraan ganda harus memilih status kewarganegaraannya saat mereka berusia 18 tahun. Di sisi lain, menurut kelompok diaspora, kelonggaran tersebut masih belum memenuhi kebutuhan mereka. 


“Supaya mereka yang sekolah di luar negeri tidak harus (kembali ke Indonesia) dan mahasiswanya (sekolahnya) belum selesai, apa salahnya dengan begitu kalau mereka dapat biaya yang lebih murah. Itu permintaan dan itu harus kami bahas,” ujarnya.


Dia menambahkan, perlu membahas hal tersebut dan menjadikan permintaan kelompok diaspora sebagai bahan pertimbangan saat merevisi PP No. 2 Tahun 2007. Pasalnya, kelompok diaspora memiliki potensi yang dapat dimanfaatkan untuk kemajuan Indonesia.


Selain itu, Kemenkumham hanya dapat mengeluarkan visa multiple entry yang berlaku sampai lima tahun. Tetapi, untuk masuk pada dwi kewarganegaraan masih berbeda. “Terakhir, hasil revisi PP bakal membantu mengakomodasi kebutuhan anak-anak pekerja migran yang tidak memiliki dokumen terkait kewarganegaraan atau undocumented,” kata dia.

Sumber: Republika

Tags: kemenkumhamkemenkumham revisi pp nomor 2 tahun 2007kewarganegaraan ganda
ShareTweetPin
Previous Post

Komentar Pejabat Ukraina Tentang Serangan ke Kereta Lapis Baja Saling Bertentangan

Next Post

Produksi Senjata Api AS Naik Tiga Kali Lipat Dalam Dua Dekade Terakhir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Jika Tidak Ada Rekomendasi Pusat, Persip Pase Tolak Kongres PSSI Aceh

Jika Tidak Ada Rekomendasi Pusat, Persip Pase Tolak Kongres PSSI Aceh

Senin (21/09/2026) - 13:24 WIB
Menteri ESDM Setujui Rekomendasi Teknis BPMA untuk Percepatan Implementasi Permen ESDM 14/2025 di Aceh

Menteri ESDM Setujui Rekomendasi Teknis BPMA untuk Percepatan Implementasi Permen ESDM 14/2025 di Aceh

Minggu (20/09/2026) - 17:11 WIB
Rumbuk Pesisir Dorong Ekonomi Kreatif dan Suarakan Akses Wilayah Pesisir Abdya

Rumbuk Pesisir Dorong Ekonomi Kreatif dan Suarakan Akses Wilayah Pesisir Abdya

Minggu (20/09/2026) - 15:55 WIB
Aceh Tembus 4 Besar MTQ Nasional XXXI, DPRA Apresiasi Perjuangan Kafilah di Semarang

Aceh Tembus 4 Besar MTQ Nasional XXXI, DPRA Apresiasi Perjuangan Kafilah di Semarang

Sabtu (19/09/2026) - 23:46 WIB
Fesmed Selat Malaka Dibuka di Batam, AJI Soroti Tantangan Jurnalis di Wilayah Kepulauan

Fesmed Selat Malaka Dibuka di Batam, AJI Soroti Tantangan Jurnalis di Wilayah Kepulauan

Sabtu (19/09/2026) - 14:05 WIB
Illiza Dorong Daerah Aktif Bangun Jejaring Internasional 

Illiza Dorong Daerah Aktif Bangun Jejaring Internasional 

Kamis (17/09/2026) - 18:28 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.