Selasa, Oktober 20, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Ini Syarat Terbangkan Balon Udara yang Diperbolehkan

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu (01/05/2022) - 06:06 WIB
in NASIONAL
0
Masyarakat Diminta Patuhi Aturan Menerbangkan Balon Udara (ilustrasi).

Tinggi balon udara maksimal hanya diperbolehkan hingga tujuh meter.

JAKARTA — Beberapa daerah di Indonesia memiliki tradisi menerbanglan balon udara saat perayaan Lebaran Idul Fitri. Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan ada syarat penerbangan balon udara yang diperbolwhkan agar tidak mengganggu keselamatan penerbangan pesawat. 


“Persyaratan menerbangkan balon udara diantaranya harus mempunyai warna yang mencolok,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (30/4/2022). 


Dia menuturkan, tinggi balon udara juga maksimal hanya diperbolehkan hingga tujuh meter. Sementara ketinggian terbang maksimal hanya boleh 150 meter dengan jarak pandang maksimum lima kilometer dan , garis tengah maksimal empat meter. 


“Balon udara hanya boleh memiliki minimal tiga tali tambatan yang dilengkapi panji-panji agar mudah dilihat,” tutur Novie. 


Jika balon tidak berbentuk bulat atau oval atau jumlahnya lebih dari satu, Novie menegaskan maka dimensi balon maksimal 4m x 4m x 7m. Lalu yang paling penting tidak dilengkapi bahan yang mengandung api atau bahan mudah meledak.


Masyarakat diminta harus memenuhi persyaratan tersebut saat menerbangkan balon udara. Novie mengatakan Airnav Indonesia cabang Semarang menerima laporan adanya penerbangan balon udara secara liar dan bebas. 


“Untuk itu akan segera kami tindaklanjuti, agar pelaku dapat diberikan sanksi tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Novie. 


Pemerintah telah memberikan solusi tentang tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat. Hal tersebut melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018, sehingga masyarakat dapat menjalankan tradisi tanpa membahayakan keselamatan penerbangan. 

Sumber: Republika

Tags: aturan balon udarabalon udarabudaya balon udarasyarat balon udaratradisi balon udara
ShareTweetPin
Previous Post

Pesawat Pengintai Rusia Masuki Wilayah Udara Swedia

Next Post

DPR Diminta Dorong Kemendagri Buka Daftar Calon Penjabat Kepala Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Rektor UIN Ar-Raniry Titip Pesan ke Mahasiswa BEM SI: Jaga Perdamaian Aceh

Rektor UIN Ar-Raniry Titip Pesan ke Mahasiswa BEM SI: Jaga Perdamaian Aceh

Selasa (20/10/2026) - 14:00 WIB
Iskada Aceh Gelar Muktamar VI pada November 2026, Bahas Arah Dakwah Periode Mendatang

Iskada Aceh Gelar Muktamar VI pada November 2026, Bahas Arah Dakwah Periode Mendatang

Selasa (20/10/2026) - 13:56 WIB
Kepala BPMA Salurkan Santunan Anak Yatim dan Bantuan untuk Balai Pengajian di Aceh Timur

Kepala BPMA Salurkan Santunan Anak Yatim dan Bantuan untuk Balai Pengajian di Aceh Timur

Selasa (20/10/2026) - 13:49 WIB
Basarnas Cari Warga Terseret Arus Sungai di Aceh Jaya

Basarnas Cari Warga Terseret Arus Sungai di Aceh Jaya

Senin (19/10/2026) - 21:26 WIB
Pemko Sabang Bangun 30 Rumah Duafa dan Permudah Penyaluran Zakat

Pemko Sabang Bangun 30 Rumah Duafa dan Permudah Penyaluran Zakat

Senin (19/10/2026) - 19:52 WIB
KOMA Kecam Upaya Take Down Berita Karhutla, Blackout dan Demo Data Center

KOMA Kecam Upaya Take Down Berita Karhutla, Blackout dan Demo Data Center

Senin (19/10/2026) - 19:49 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.