Senin, Agustus 24, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pemkot Depok Larang Takbir Keliling, Pasar Tumpah, dan Open House

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu (01/05/2022) - 02:44 WIB
in NASIONAL
0
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang pelaksanaan takbir keliling, pasar tumpah dan open house saat merayakan hari kemenangan, lebaran Idul Fitri 1443 H.

Larangan ini mengacu pada keputusan presiden dan instruksi menteri dalam negeri.

 DEPOK — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang pelaksanaan takbir keliling, pasar tumpah dan open house saat merayakan hari kemenangan, lebaran Idul Fitri 1443 H. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok nomor: 451/222-Huk tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dalam situasi Pandemi Covid-19.


“Saya meminta warga masyarakat untuk tidak melaksanakan takbir keliling. Selain itu juga di larang adanya pasar tumpah,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam siaran pers yang diterima Sabtu (30/4/2022).


Lanjut Idirs, pihaknya juga melarang adanya kegiatan open house. “Saya meminta Para pejabat untuk tidak mengadakan open house di saat hari raya lebaran Idul Fitri 1443 H,” tegasnya. 


Menurut Idris, SE mengacu kepada Keputusan Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM hingga 9 Mei 2022. Selain itu terdapat aturan pada SE Menteri Agama dan Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang pelaksanaan ibadah pada masa pandemi Covid-19.


“Mengenai pasar tumpah saya tegaskan lagi itu dilarang karena dapat menimbulkan kerumunan masyarakat. Jika tak ditaati, maka kami akan mengambil tindakan hukum bagi penyelenggara pasar tumpah,” tuturnya.


Ia menambahkan, takbir keliling dilarang dan diimbau masyarakat untuk takbir di masjid dan mushola. “Untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid maupun lapangan terbuka dan kami imbau tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes). Pengurus dan pengelola masjid maupun mushala wajib menunjuk petugas, memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah. Umat Islam melaksanakan ibadah Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat islam yang berlaku,” jelas Idris.

Sumber: Republika

Tags: instruksi menteri dalam negerikota depokopen housepasar tumpahppkmtakbir keliling
ShareTweetPin
Previous Post

Jerman Gugat Italia Terkait Klaim Kompensasi Kejahatan Nazi

Next Post

Pemkot Tangerang Izinkan Sekolah Jadi Tempat Shalat Idul Fitri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Mulai 1 September, Tiket Persiraja Bisa Dibeli Online Lewat Tiketpersiraja.id

Mulai 1 September, Tiket Persiraja Bisa Dibeli Online Lewat Tiketpersiraja.id

Minggu (23/08/2026) - 23:38 WIB
Rp 2,5 Triliun Dana Kementan untuk Bencana, Pemerintah Aceh kelola Rp 9,7 Miliar

Presiden Prabowo Berhentikan M Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

Minggu (23/08/2026) - 15:43 WIB
Festival Budaya Cot Ba’u, Wali Kota Sabang Dorong Pengembangan Wisata Berbasis Alam

Festival Budaya Cot Ba’u, Wali Kota Sabang Dorong Pengembangan Wisata Berbasis Alam

Sabtu (22/08/2026) - 15:51 WIB
BPMA Percepat Legalisasi Sumur, Dorong Lifting Migas dan Dampak Ekonomi Daerah

BPMA Percepat Legalisasi Sumur, Dorong Lifting Migas dan Dampak Ekonomi Daerah

Sabtu (22/08/2026) - 14:22 WIB
Tuntaskan Transformasi Teknologi, Nasabah BSI Capai Rekor Tertinggi

Tuntaskan Transformasi Teknologi, Nasabah BSI Capai Rekor Tertinggi

Jumat (21/08/2026) - 20:15 WIB
BPMA, SKK Migas dan KKKS WK Aceh Gelar Workshop Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas

BPMA, SKK Migas dan KKKS WK Aceh Gelar Workshop Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas

Jumat (21/08/2026) - 17:52 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.