Rabu, April 22, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home INTERNASIONAL

Uni Eropa Usulkan RUU untuk Lindungi Jurnalis dari Pembungkaman

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (27/04/2022) - 21:05 WIB
in INTERNASIONAL
0
Dunia jurnalistik (ilustrasi).

RUU untuk mencegah pemerintah atau pelaku bisnis mengambil tindakan hukum berlebihan

BRUSSELS — Komisi Eropa mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk mencegah pemerintah atau pelaku bisnis mengambil tindakan hukum berlebihan yang bertujuan membungkam jurnalis dan aktivis hak asasi manusia yang kritis. Lembaga yang bertindak sebagai eksekutif di Uni Eropa itu mengatakan praktik ini semakin marak dilakukan di Kroasia dan Polandia.

Tahun ini lalu Komisi Eropa yang bermarkas di Brussels mengatakan strategi gugatan hukum pada partisipasi publik atau yang dikenal SLAPP merupakan “keprihatinan serius.”

“Proses pengadilan yang tidak mendasar atau kasar terhadap partisipasi publik merupakan fenomena baru di Uni Eropa tapi semakin marak,” kata Komisi saat mengusulkan solusi hukum baru itu ke Uni Eropa, Rabu (27/4).

Komisi menjelaskan di sejumlah yurisdiksi kerap terjadi gugatan tidak tepat. SLAPP biasanya menggunakan pasal pencemaran nama baik, bertujuan mengintimidasi target, dan menghabiskan sumber daya dan mengikat mereka pada serangkaian proses hukum.

Penggugat biasanya pihak-pihak yang memiliki kekuasaan politik atau uang. Dampaknya sangat mengerikan pada target yang dapat terjadi pada akademisi, aktivis LGBT dan lingkungan atau serikat buruh. Brussels menambahkan sebelum dibunuh jurnalis investigatif Malta Daphne Caruana terlibat dalam 40 kasus pencemaran nama baik.

“Dalam demokrasi, kekuasaan dan uang tidak bisa memberi orang keuntungan pada siapa pun atas kebenaran, kami membantu melindungi orang-orang yang mengambil resiko dan berbicara ketika kepentingan publik dipertaruhkan,” kata Deputi Kepala Nilai-nilai dan Transparansi Komisi Eropa, Vera Jourova, Rabu (27/4).

Komisi mengatakan saat ini tidak ada negara Uni Eropa yang memiliki perlindungan spesifik melawan SLAPP dan hanya empat negara yang mempertimbangkannya. Peraturan baru ini sedang dipertimbangan Parlemen Eropa untuk disetujui sebelum akhirnya bisa berlaku.

Bila disahkan maka RUU ini dapat membatalkan kasus-kasus gugatan tak tepat sebelumnya dan meminta penggugat membayar seluruh biaya hukum. Target SLAPP dapat meminta ganti rugi dan pengadilan dapat memberi otoritas untuk mendenda penggugat agar mereka berhenti menggunakan taktik itu.  

RUU ini juga memungkinkan negara-negara Uni Eropa mengabaikan kasus warganya yang dibawa negara ketiga termasuk Inggris. Yurisdiksi yang biasanya dipilih oligarki Rusia.

Peraturan baru ini juga akan berlaku untuk kasus-kasus dengan lintas batas yang memiliki kepentingan sosial yang luas. Seperti kasus- kasus pencucian uang atau masalah iklim.

sumber : Reuters

Sumber: Republika

Tags: jurnalis eropakomisi eropapembungkaman jurnalisruu jurnalisruu lindungi jurnalisuni eropa
ShareTweetPin
Previous Post

Sri Lanka Sebut Bank Dunia Setuju Beri Bantuan Keuangan

Next Post

Dinilai Wakili Generasi Muda, Popularitas Erick Thohir Terus Naik Meski dari Non Partai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Selasa (21/04/2026) - 22:10 WIB
Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Selasa (21/04/2026) - 22:08 WIB
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Selasa (21/04/2026) - 22:04 WIB
Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Selasa (21/04/2026) - 15:54 WIB
BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

Selasa (21/04/2026) - 15:50 WIB
Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

Selasa (21/04/2026) - 15:43 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.