Jumat, Oktober 30, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Modus Berulang Jelang Lebaran: Perusahaan PHK Pekerja Kontrak, Hindari Kewajiban Bayar THR

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (27/04/2022) - 19:34 WIB
in NASIONAL
0
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kedua kiri) meninjau Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5/2021). Dalam kunjungannya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memberikan beberapa solusi menyelesaikan pengaduan buruh yang diterima pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pemberian THR.

KSPI menerima laporan ribuan pekerja kontrak jadi korban PHK jelang Lebaran 2022.

oleh Febryan A, S Bowo Pribadi


Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan, ada ribuan pekerja kontrak yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) jelang Lebaran 2022. Parahnya lagi, mereka tak menerima tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan. 


“Mem-PHK pekerja kontrak atau outsourcing sebelum Lebaran adalah modus perusahaan supaya tidak membayar THR,” kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada Republika, Rabu (27/4/2022). 


Said menjelaskan, berdasarkan pemantauan dan laporan yang diterima pihaknya, terdapat ribuan pekerja kontrak yang di-PHK tanpa dibayarkan THR. Ribuan pekerja itu tersebar di sejumlah perusahaan yang beroperasi di daerah Bekasi, Tangerang, Serang, Bandung Barat, Cimahi, Semarang, dan Sidoarjo. 


“Jumlah pekerja kontrak yang ter-PHK sebelum Lebaran ada ribuan buruh. Untuk data detailnya sedang kami susun,” ujarnya. 


Ribuan pekerja itu, lanjut dia, kebanyakan di-PHK pada 10 hari sebelum Lebaran. Padahal, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 telah menyatakan bahwa pekerja yang di-PHK pada 30 hari jelang Lebaran berhak mendapatkan THR. 


“Aturannya memang tetap mengharuskan perusahaan membayarkan THR. Tapi, fakta yang kita temui justru sebaliknya,” kata Said. 


Said menyatakan, persoalan ribuan buruh di-PHK tanpa THR ini sedang diadvokasi oleh KSPI bersama Partai Buruh. Pihaknya mendesak pimpinan perusahaan untuk tetap membayarkan THR pekerja sesuai ketentuan. 


“Partai Buruh bersama KSPI daerah yang melakukan advokasi. Dinas Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan tidak berdaya (menyelesaikan persoalan ini),” ujar pria yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh itu. 


Sementara itu, Posko THR 2022 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima 1.828 pengaduan per 26 April. Ribuan pekerja itu mengadukan persoalan yang beragam, mulai dari perusahaan tak membayarkan THR, pembayaran tak penuh, hingga pembayaran dicicil. 


Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi memastikan semua pengaduan itu akan ditindaklanjuti. Tindak lanjutnya berupa pemeriksaan manajemen perusahaan oleh pejabat pengawas ketenagakerjaan. 


Setelah diperiksa, pengawas ketenagakerjaan akan memberikan nota pemeriksaan 1 kepada pihak perusahaan. Nota pemeriksaan 1 mengharuskan pihak perusahaan menuntaskan pembayaran THR seluruh pekerja paling lambat tujuh hari sejak nota dikeluarkan. 


Apabila nota pemeriksaan 1 tidak dihiraukan, maka pengawas ketenagakerjaan akan memberikan nota pemeriksaan 2 dengan jangka waktu tujuh hari pula. “Apabila pembayaran THR tidak dilunasi juga, maka akan dikenakan denda dan sanksi administratif dengan membuat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif,” ujar Anwar, Rabu.


Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022. Dalam SE yang diteken pada 6 April 2022 itu dinyatakan bahwa pekerja berhak menerima THR paling lambat sepekan sebelum Lebaran, yang berarti 25 April 2022. 


Kemenaker juga melarang pengusaha mencicil pembayaran THR. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, apabila pihak pengusaha melanggar ketentuan tersebut, maka akan dijatuhi sanksi. Sanksinya bertingkat, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.  


Posko THR Kemenaker dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja (08.00 WIB s.d 15.00 WIB) dan secara daring (online) melalui https://poskothr.kemnaker.go.id. 


 


 


 

Sumber: Republika

Tags: KemenakerkspiTHRthr lebarantunjangan hari raya
ShareTweetPin
Previous Post

Kunjungi Yonif Raider Khusus 115/ML, Pangdam IM Ingatkan Kedisiplinan Prajurit

Next Post

Sempat Terhenti, Pasokan Gas Rusia ke Polandia Kembali Pulih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Polda Aceh Berhasil Ungkap 18 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara

Polda Aceh Berhasil Ungkap 18 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara

Rabu (28/10/2026) - 17:25 WIB
APBA Aceh 2027 Direncanakan Rp10,37 Triliun, Fokus Pemulihan Pascabencana

APBA Aceh 2027 Direncanakan Rp10,37 Triliun, Fokus Pemulihan Pascabencana

Selasa (27/10/2026) - 01:43 WIB
Polda Aceh Tetapkan 22 Tersangka Kasus BBM Subsidi, 18 Kendaraan Ikut Diamankan

Polda Aceh Tetapkan 22 Tersangka Kasus BBM Subsidi, 18 Kendaraan Ikut Diamankan

Selasa (27/10/2026) - 01:39 WIB
Dek Gam Apresiasi Polda Aceh Tangkap Penimbun Solar, Antrean di SPBU Mulai Menghilang

Dek Gam Apresiasi Polda Aceh Tangkap Penimbun Solar, Antrean di SPBU Mulai Menghilang

Selasa (27/10/2026) - 01:37 WIB
Polda Aceh Gelar Operasi Patuh Seulawah Selama 14 Hari, Ini Sasarannya

Polda Aceh Gelar Operasi Patuh Seulawah Selama 14 Hari, Ini Sasarannya

Selasa (27/10/2026) - 01:35 WIB
Foto Cerita Banjir Aceh Karya Chaideer Mahyuddin Raih Silver Asian Media Awards 2026

Foto Cerita Banjir Aceh Karya Chaideer Mahyuddin Raih Silver Asian Media Awards 2026

Senin (26/10/2026) - 23:43 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.