Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Polda Metro Jaya Tiadakan Kebijakan Ganjil Genap Selama Libur Lebaran

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (26/04/2022) - 20:52 WIB
in NASIONAL
0
Polisi mengecek plat nomor mobil saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta (ilusrasi). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil genap nomor polisi kendaraan di 13 ruas jalan di Jakarta selama libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022.

Sistem ganjil genap di jalan tol tetap diberlakukan saat arus mudik dan arus balik.

 JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil genap nomor polisi kendaraan di 13 ruas jalan di Jakarta selama libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan aturan ganjil genap mengacu kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang pelaksanaan ganjil-genap yang mengatur bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu Minggu dan hari libur nasional.


“Sehingga ketika ada kebijakan pemerintah untuk adanya libur bersama pada masa lebaran 2022 ini yang dimulai dari tanggal 29 April sampai 8 Mei, maka pada tanggal itu gage (ganjil genap) di Jakarta tidak berlaku,” ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).


Meski demikian Sambodo menegaskan sistem ganjil genap di jalan tol tetap diberlakukan saat arus mudik dan arus balik.”Kecuali ganjil genap di jalan tol yang dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan satu arah baik pada arus mudik maupun arus balik,” ujarnya.


Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah menerbitkan surat keputusan 218 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Ganjil Genap yang meniadakan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Ibu Kota saat libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022.”Tidak diberlakukan ganjil genap mulai 29 April, saat libur nasional, kemudian cuti bersama,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Senin.


Pada ketentuan ketiga huruf b disebutkan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”Otomatis pada 9 Mei, ada pengaturan baru lagi karena sudah mulai masuk kerja,” katanya.


Sebelumnya, ada 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta yakni:


1) Jalan M.H. Thamrin;


2) Jalan Jenderal Sudirman;


3) Jalan Sisingamangaraja;


4) Jalan Panglima Polim;


5) Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;


6) Jalan Tomang Raya;


7) Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;


8) Jalan Gatot Subroto;


9) Jalan M.T. Haryono;


10) Jalan H.R. Rasuna Said;


11) Jalan D.I. Panjaitan;


12) Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan


13) Jalan Gunung Sahari.Aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.


 

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: ganjil genap di jakarta ditiadakanganjil genap saat libur lebaranganjil genap tolpolda metro jaya
ShareTweetPin
Previous Post

Hotman Paris Dihukum Skorsing Tiga Bulan, Ini Penjelasan Peradi

Next Post

Tiga Orang Tewas Dalam Penembakan di TK di Rusia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Jelang Piala Dunia 2026, Kapolda Aceh Ingatkan Masyarakat Hindari Judi

Jelang Piala Dunia 2026, Kapolda Aceh Ingatkan Masyarakat Hindari Judi

Selasa (02/06/2026) - 22:53 WIB
Tuanku Muhammad Desak Gas Andaman Diprioritaskan untuk Aceh, Dukung Hilirisasi di KEK Arun

Tuanku Muhammad Desak Gas Andaman Diprioritaskan untuk Aceh, Dukung Hilirisasi di KEK Arun

Selasa (02/06/2026) - 22:47 WIB
Aceh Posisi 5 Penyumbang Inflasi Terbesar di Indonesia

Inflasi Aceh Mei 2026 Capai 0,60 Persen, Harga Pangan Jadi Pendorong Utama

Selasa (02/06/2026) - 22:25 WIB
391 Jemaah Haji Kloter JKG-01 Mendarat di Tanah Air, Awali Operasional Debarkasi Jakarta 2026

391 Jemaah Haji Kloter JKG-01 Mendarat di Tanah Air, Awali Operasional Debarkasi Jakarta 2026

Selasa (02/06/2026) - 16:08 WIB
Pendaki Asal Aceh Utara Hilang di Gunung Seulawah, Basarnas Kerahkan Tim SAR

Pendaki Asal Aceh Utara Hilang di Gunung Seulawah, Basarnas Kerahkan Tim SAR

Selasa (02/06/2026) - 15:59 WIB
BBPOM Aceh Gelar Tausiah dan Minum Jamu Bersama, Perkuat Budaya Kerja BerAKHLAK

BBPOM Aceh Gelar Tausiah dan Minum Jamu Bersama, Perkuat Budaya Kerja BerAKHLAK

Selasa (02/06/2026) - 15:44 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.