Senin, Agustus 31, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Ombudsman Sarankan Ojol Hingga Tukang Bengkel Turut Terima BSU

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (22/04/2022) - 23:53 WIB
in NASIONAL
0
Pengemudi ojol menunggu pesanan (ilustrasi).

Pemerintah telah menyiapkan dana Rp 8,8 triliun untuk program BSU.

JAKARTA — Ombudsman menyarankan agar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) turut memasukkan pekerja informal seperti pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja bengkel sebagai penerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022. Untuk diketahui, BSU sebesar Rp 1 juta per orang akan disalurkan tahun ini kepada 8,8 juta pekerja.

Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng menjelaskan, persoalan utama program BSU ini adalah terkait inklusifitas. Sebab, syarat penerimanya adalah pekerja sektor formal dengan gaji Rp 3,5 juta per bulan dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat tersebut, kata dia, tentu membuat pekerja sektor informal seperti pengemudi ojol, pekerja bengkel, dan karyawan toko, tidak bisa mendapatkan BSU. Karena itu, dia menyarankan agar pekerja berstatus Bukan Penerima Upah tersebut juga dimasukkan sebagai penerima BSU.

“Pekerja sektor informal agar dapat dimasukkan menjadi penerima BSU,” kata Robert dalam konferensi pers daring, Jumat (22/4/2022).

Robert juga mendorong agar BSU diberikan kepada pekerja formal yang tak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, saat ini masih sedikit pekerja formal yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau BSU ini penerimanya adalah pekerja formal yang peserta BPJS saja, maka kesenjangan pendapatan antara mereka yang masuk dalam daftar dan mereka yang tidak. Padahal mereka merasakan hidup yang sama,” ujarnya.

Dia turut menyarankan agar BSU diberikan kepada pekerja yang dirumahkan, dan pekerja yang iuran BPJS Ketenagakerjaan-nya menunggak karena tak dibayarkan oleh perusahaan. BSU agar diberikan pula kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban PHK ataupun dipulangkan dari luar negeri.

Robert berpendapat, perluasan penerima BSU ini tak hanya akan meningkatkan kesejahteraan banyak pekerja, tapi juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi. “Kalau tujuan pemerintah memastikan daya beli mereka (pekerja) meningkat, konsumsi meningkat, dan terjadinya pertumbuhan ekonomi, harusnya ada perluasan penerima manfaat BSU,” katanya.

Seperti diketahui, Kemenaker akan segera menyalurkan Program BSU 2022. Pemerintah diketahui telah menyiapkan dana sebesar Rp 8,8 triliun untuk program ini.

Sumber: Republika

Tags: bantuan subsidi upahSubsidi GajiSubsidi Upah PekerjaUpah Pekerja Disubsidi
ShareTweetPin
Previous Post

Pascaserangan Israel, Masjid Al Aqsa Dipadati Ribuan Muslim  untuk Sholat 

Next Post

Lindungi Anak, Komnas PA Dukung Pelabelan BPA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Angkat Folklor Sumatera Utara, Ngobrol Buku Latih 45 Penulis

Angkat Folklor Sumatera Utara, Ngobrol Buku Latih 45 Penulis

Minggu (30/08/2026) - 16:07 WIB
Pemerintah Aceh Percepat Pelayaran Ro-Ro Krueng Geukuh-Penang, PT PEMA Disiapkan Jadi Operator

Pemerintah Aceh Percepat Pelayaran Ro-Ro Krueng Geukuh-Penang, PT PEMA Disiapkan Jadi Operator

Sabtu (29/08/2026) - 14:51 WIB
Lantik Pejabat Eselon II, Wali Kota Sabang Tekankan Pentingnya Disiplin 

Lantik Pejabat Eselon II, Wali Kota Sabang Tekankan Pentingnya Disiplin 

Sabtu (29/08/2026) - 14:47 WIB
Mahasiswa Ilmu Perpustakaan Diminta Tak Terjebak Bias Algoritma

Mahasiswa Ilmu Perpustakaan Diminta Tak Terjebak Bias Algoritma

Sabtu (29/08/2026) - 14:43 WIB
Olahraga Bersama, Kalapas Blangpidie Tampung Curhatan Warga Binaan

Olahraga Bersama, Kalapas Blangpidie Tampung Curhatan Warga Binaan

Sabtu (29/08/2026) - 14:38 WIB
BPMA Dorong Joint Study JOGMEC–JAPEX Berlanjut ke Eksplorasi dan Investasi di Aceh

BPMA Dorong Joint Study JOGMEC–JAPEX Berlanjut ke Eksplorasi dan Investasi di Aceh

Sabtu (29/08/2026) - 14:33 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.