Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Satpol PP Taman Sari Sita 120 Botol Miras Ilegal dari Pedagang Jamu

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (22/04/2022) - 14:09 WIB
in NASIONAL
0
Satuan Pola Pamong Praja (Satpol PP) Taman Sari, Jakarta Barat menyita 120 botol minuman keras dari pedagang jamu. Ilustrasi.

Pedagang miras akan dipanggil ke kantor kecamatan untuk dikenakan denda yustisi

JAKARTA – Satuan Pola Pamong Praja (Satpol PP) Taman Sari, Jakarta Barat menyita 120 botol minuman keras dari pedagang jamu karena tidak mengantongi izin saat razia yang digelar Jumat (22/4/2022) dini hari.


“Kami angkut 120 botol miras berbagai jenis minuman serta merek,” kata Kepala Satpol PP Kecamatan Taman Sari, Edison Butarbutar, saat dikonfirmasi di Jakarta.


Edison mengatakan kegiatan dilakukan dalam rangka memberantas peredaran miras ilegal selama bulan Ramadhan. Ratusan botol miras tidak berizin itu disita petugas saat sedang melakukan razia di beberapa titik di antaranya Jalan Pangeran Jayakarta, Jalan Mangga Besar, Jalan Labu, dan Jalan Kemurnian Krukut.


Miras tersebut disita dari penjual jamu yang ada di gerobak maupun kedai. Nantinya, ratusan botol miras itu akan diserahkan ke Wali Kota Jakarta Barat sebagai barang bukti dan selanjutnya akan dimusnahkan. Sedangkan untuk pedagang miras akan dipanggil ke kantor kecamatan untuk dikenakan denda yustisi.


Edison mengimbau para pedagang miras tidak menjual barang dagangan ilegal, terlebih saat bulan Ramadhan. “Silakan urus izinnya, jangan ilegal. Artinya kita tidak melarang tapi ya punya izinlah secara sah,” jelas Edison.

Sumber: Republika

Tags: pedagang jamupedagang miraspemusnahan miraspenyitaan mirassatpol PP
ShareTweetPin
Previous Post

Fikom Unisba Raih Akreditasi Unggul

Next Post

Pemerintah Klaim Penyusunan UU IKN Sesuai Prosedur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Bupati Aceh Tamiang Bakal Kerahkan Camat dan Kades Bantu Pemulangan Warga Binaan

Bupati Aceh Tamiang Bakal Kerahkan Camat dan Kades Bantu Pemulangan Warga Binaan

Jumat (05/06/2026) - 16:51 WIB
SEMA FAH UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

SEMA FAH UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

Jumat (05/06/2026) - 16:18 WIB
Kurir Dijanjikan Upah Puluhan Juta, Penyelundupan 4 Kg Sabu Digagalkan di Bandara SIM

Kurir Dijanjikan Upah Puluhan Juta, Penyelundupan 4 Kg Sabu Digagalkan di Bandara SIM

Jumat (05/06/2026) - 16:15 WIB
Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Kamis (04/06/2026) - 21:29 WIB
Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Kamis (04/06/2026) - 21:26 WIB
Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Kamis (04/06/2026) - 16:29 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.