Selasa, April 28, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pemkot Depok Tetapkan Pencairan THR Tujuh Hari Sebelum Lebaran

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (22/04/2022) - 08:21 WIB
in NASIONAL
0
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohammad Thamrin.

Pemberian THR menjadi kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan untuk karyawannya.

DEPOK — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menetapkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja dan buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 H. “Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 2 Mei 2022, maka THR harus diberikan paling lambat 25 April 2022,” Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohamad Thamrin di Balai Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Kamis (21/4/2022).

Menurut Thamrin, penetapan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Selain itu, juga merujuk Surat Gubernur Jabar Nomor 2066/KPG.15/Kesra tentang hal yang sama.

“Pemberian THR tersebut sudah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada karyawannya. Ini merupakan hak karyawan seperti gaji yang diberikan setiap periode. THR keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” tuturnya.

Menurut Thamrin, THR wajib diberikan kepada pekerja dan buruh yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian, pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atas perjanjian kerja waktu tertentu.

Kemudian, untuk besaran THR, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan, bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.


Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, sambung dia, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. “Bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” terang Thamrin.

Dia menegaskan, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR keagamaan. “Maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja dan buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan,” ucap Thamrin.

Dia menjelaskan, Disnaker Kota Depok akan melakukan monitoring guna memastikan aturan tersebut dilaksanakan oleh perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya siap menerima laporan untuk diteruskan kepada Disnaker Provinsi Jabar. “Kami juga akan membuka posko pengaduan terkait pemberian THR di kantor Disnaker Kota Depok lantai delapan Balai Kota Depok,” kata Thamrin.

Sumber: Republika

Tags: disnaker kota depokmohamad thamrinpembayaran thrpemkot depokpencairan thrTHR keagamaan
ShareTweetPin
Previous Post

Loka POM Temukan Produk Pangan Ilegal di Cikupa dan Karawaci

Next Post

Amien Rais: Kezaliman Modern yang Marak Terjadi Adalah Tidak Terpenuhinya Hak Pekerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Menag Nasaruddin Umar Tidak Larang Warga Sembelih Hewan Kurban

Menag Nasaruddin Umar Tidak Larang Warga Sembelih Hewan Kurban

Selasa (28/04/2026) - 22:05 WIB
Pemko Banda Aceh Pastikan Kasus Kekerasan Balita di Daycare, Operasional Dihentikan

Pemko Banda Aceh Pastikan Kasus Kekerasan Balita di Daycare, Operasional Dihentikan

Selasa (28/04/2026) - 22:02 WIB
Nurlis Effendi Ditunjuk sebagai Jubir Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Hormati Usulan DPRA Cabut Pergub JKA, Tunggu Rekomendasi Resmi

Selasa (28/04/2026) - 21:52 WIB
Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh

Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh

Selasa (28/04/2026) - 21:39 WIB
Ilustrasi bayi. Foto: Net

Bayi Diduga Dianiaya di Daycare Banda Aceh, 3 Pengasuh Langsung Dipecat

Selasa (28/04/2026) - 21:32 WIB
Jemaah Haji Indonesia Nikmati Layanan Bus Shalawat Nonstop di Makkah

Jemaah Haji Indonesia Nikmati Layanan Bus Shalawat Nonstop di Makkah

Selasa (28/04/2026) - 13:43 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.