Kamis, April 23, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

RUU Sisdiknas Perlu Kuatkan Kesejahteraan Individu dan Sosial Peserta Didik

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (21/04/2022) - 16:37 WIB
in NASIONAL
0
Ilustrasi. Peneliti pusat studi hukum dan hak asasi manusia (HAM) Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi (LP3ES) Herlambang P Wiratraman mengatakan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) harus dikritisi publik.

RUU Sisdiknas dapat memberikan penekanan terhadap nilai-nilai spiritualitas.

 JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) disebut perlu memberikan perhatian pada penguatan terhadap hal fundamental dalam penciptaan kesejahteraan individual dan sosial bagi peserta didik. Aturan itu nantinya dapat memberikan penekanan terhadap nilai-nilai spiritualitas yang tidak lepas dari proses dan poros pendidikan. 


“Kami memandang bahwa RUU Sisdiknas ini perlu memberikan perhatian terhadap penguatan terhadap hal yang fundamental dalam penciptaan kesejahteraan individualnya dan sosial,” ujar Ketua Umum LP Ma’arif Nahdlatul Ulama, Muhammad Ali Ramdhani, dalam webinar, Kamis (21/4/2022). 


Ali menjelaskan, manusia hidup tidak sekadar di dunia, tapi juga memiliki kehidupan yang lebih abadi, yaitu di akhirat. Karena itu, dia menilai penciptaan hal yang terkait dengan itu perlu dilakukan bagi siswa-siswa di Indonesia sehingga mereka tidak sekadar bahagia di dunia, tapi juga di akhirat. 


“Maka kita perlu menciptakan well-being bagi student-student atau siswa-siswa kita. Itu tidak sekadar mereka bahagia di dunia, tapi juga di akhirat,” kata dia. 


Di samping itu, dia juga menerangkan, sebuah kebijakan pendidikan itu paling tidak harus memiliki lingkup tiga hal. Pertama, kebijakan itu harus memberikan rekognisi atau pengakuan terhadap upaya-upaya pembelajaran.


Ali melihat, RUU Sisdiknas sudah berusaha melakukan hal tersebut. “Kami sungguh memberikan apresiasi terhadap rancangan yang telah memberikan ruang pada setiap lembaga pendidikan keagamaan, baik dia pesantren maupun madrasah,” jelas dia. 


Dia menilai, pada aturan tersebut terdapat asumsi yang baik bahwa memandang seluruh lembaga pendidikan itu memiliki hasrat untuk menciptakan anak-anak bangsa yang baik. Namun, bukan berarti kemudian disetarakan dengan pendidikan formal, tetapi berbasis pada standar pendidikan nasional. 


“Ini adalah salah satu jalur untuk memberikan penghormatan terhadap upaya-upaya dari setiap warga bangsa. Karena seperti apapun kalau kita bicara pesantren pada hari ini pesantren dari sisi standar sarana dan prasarana boleh jadi tidak memadai. Tapi capaian pembelajarannya sungguh luar biasa,” terang dia. 


Lingkup kedua, sebuah kebijakan itu harus memberikan afirmasi. Di mana kebijakan itu memberikan ruang tanpa diskriminasi dari sisi ekonomi, keterbatasan fisik, hingga memberikan afirmasi terhadap mereka yang memiliki kemampuan luar biasa. 


“Tidak sekadar memberikan ruang pendidikan yang luas kepada mereka yang tidak beruntung. Tapi mereka yang luar biasa pun harus diberikan afirmasi,” jelas dia. 


Lingkup ketiga, kata dia, kebijakan pendidikan harus memberikan ruang bagi pemberian fasilitas dari negara atau kehadiran negara bagi lembaga-lembaga pendidikan. Tentu saja, kata dia, fasilitasi itu tidak sekadar hanya diterjemahkan pada ruang-ruang yang terlihat saja. 


“Tidak hanya sekadar yang tangible, tapi juga ruang-ruang yang intangible (tak berwujud). Bagaimana kemudian negara hadir mengungkit kapasitas guru dan lain sebagainya,” jelas dia. 

Sumber: Republika

Tags: draf ruu sisdiknaslp maarif nahdlatul ulamamuhammad ali ramdhaninahdlatul ulamaruu sisdiknas
ShareTweetPin
Previous Post

Ukraina Minta Rusia Buka Koridor Kemanusiaan di Mariupol

Next Post

Erick Targetkan 25 Persen Direksi BUMN dari Perempuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Warga Alue Dawah Abdya Desak AMDAL PT Juya Aceh Mining Dibuka ke Publik

Warga Alue Dawah Abdya Desak AMDAL PT Juya Aceh Mining Dibuka ke Publik

Kamis (23/04/2026) - 14:50 WIB
Kutip Filosofi Sun Tzu, Safrizal Tekankan Pentingnya Strategi Pembangunan Aceh

Kutip Filosofi Sun Tzu, Safrizal Tekankan Pentingnya Strategi Pembangunan Aceh

Kamis (23/04/2026) - 14:42 WIB
Tiga Peserta Tunanetra Jalani UTBK-SNBT 2026 di USK

Tiga Peserta Tunanetra Jalani UTBK-SNBT 2026 di USK

Kamis (23/04/2026) - 14:37 WIB
BKKBN Aceh Perkuat Layanan Satyagatra untuk Dukung WBBM

BKKBN Aceh Perkuat Layanan Satyagatra untuk Dukung WBBM

Kamis (23/04/2026) - 14:32 WIB
AMANAH Diresmikan Kembali, Mualem: Masa Depan Aceh Ditentukan Anak Muda

AMANAH Diresmikan Kembali, Mualem: Masa Depan Aceh Ditentukan Anak Muda

Kamis (23/04/2026) - 14:28 WIB
Mualem Buka Musrenbang RKPA 2027, Tekankan Percepatan Pemulihan Pascabencana

Mualem Buka Musrenbang RKPA 2027, Tekankan Percepatan Pemulihan Pascabencana

Kamis (23/04/2026) - 14:24 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.