Senin, Juni 15, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Alasan Oditurat Militer tak Hukum Mati Kolonel Priyanto

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (21/04/2022) - 16:28 WIB
in NASIONAL
0
Terdakwa kasus pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Infanteri Priyanto saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Oditurat Militer Tinggi II Jakarta di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (21/4).

Oditurat Militer menuntut Kolonel Priyanto dengan penjara seumur hidup.

 JAKARTA — Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menuntut terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila. Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan, pihaknya tidak memberikan tuntutan hukuman mati kepada Priyanto meski hal ini sangat dimungkinkan. 

Sebab, dia mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar Oditurat Militer. Salah satunya adalah pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang menegaskan bahwa tiga personel TNI yang terlibat dalam kasus itu akan dituntut dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“Pada waktu Panglima mengeluarkan statement itu, itu akan menjadi patokan bagi kami, tapi yang terpenting adalah fakta di persidangan. Karena apa? Barangkali Orjen (Oditur Jenderal TNI) kami juga meminta petunjuk kepada Panglima untuk menentukan berat ringannya hukuman,” kata Wirdel usai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Selain itu, ia menjelaskan, pihaknya juga menyusun tuntutan ini berdasarkan fakta yang ditemukan selama persidangan berlangsung. Wirdel menuturkan, fakta-fakta itu kemudian ia laporkan kepada atasannya untuk selanjutnya dirapatkan di Oditurat Jenderal TNI.

“Jadi tuntutan yang barusan dibacakan adalah petunjuk dari Orjen TNI. Barangkali beliau dengan stafnya di sana sudah menyimpulkan bahwa hukuman ini adalah yang paling cocok,” ujarnya.

Sebelumnya, Priyanto dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.


 

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.


 

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud sembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Oleh karena itu, tuntutan hukuman penjara seumur hidup ini membuktikan dakwaan terhadap Priyanto secara keseluruhan.

Sumber: Republika

Tags: kolonel priyantooditurat militer tinggi iisidang kolonel priyantotuntutan kolonel priyanto
ShareTweetPin
Previous Post

Ini Dasar Oditurat Militer Tuntut Kolonel Priyanto Hukuman Penjara Seumur Hidup

Next Post

Ukraina Minta Rusia Buka Koridor Kemanusiaan di Mariupol

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Zulkifli H. Adam Resmi Pimpin DPD PAN Sabang

Zulkifli H. Adam Resmi Pimpin DPD PAN Sabang

Senin (15/06/2026) - 16:10 WIB
Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Aceh Terjunkan Petugas ke Seluruh Pelosok Serambi Mekkah

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Aceh Terjunkan Petugas ke Seluruh Pelosok Serambi Mekkah

Senin (15/06/2026) - 15:51 WIB
Satu Tahun Kepemimpinan Zulkifli–Suradji, Melanjutkan dan Menguatkan Pembangunan Sabang

Satu Tahun Kepemimpinan Zulkifli–Suradji, Melanjutkan dan Menguatkan Pembangunan Sabang

Senin (15/06/2026) - 15:48 WIB
PPIH Aceh Matangkan Persiapan Debarkasi, Kloter Pertama Tiba Malam Ini

PPIH Aceh Matangkan Persiapan Debarkasi, Kloter Pertama Tiba Malam Ini

Senin (15/06/2026) - 15:44 WIB
Buka Perjusa MIN 27 Aceh Besar, Yahwa Tekankan Kemandirian, Ukhuwah, dan Jaga Ibadah

Buka Perjusa MIN 27 Aceh Besar, Yahwa Tekankan Kemandirian, Ukhuwah, dan Jaga Ibadah

Sabtu (13/06/2026) - 21:45 WIB
Dua Kloter Jemaah Haji Aceh Tiba di Madinah, Berikut Aktivitasnya

Jelang Kepulangan Jamaah Haji, PPIH Aceh Optimalkan Layanan Debarkasi

Sabtu (13/06/2026) - 21:42 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.