Jumat, Agustus 28, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi Terkait Minyak Goreng, Ini Respons KPK

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (20/04/2022) - 20:10 WIB
in NASIONAL
0
Jubir KPK Ali Fikri

Kejagung pada Selasa mengumumkan empat tersangka kasus ekspor CPO.

 JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah melakukan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor minyak goreng. KPK menilai minyak goreng merupakan salah satu komoditas krusial bagi masyarakat.


“Minyak goreng merupakan salah satu komoditas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas, yang sempat terjadi kelangkaan pada beberapa waktu yang lalu,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (20/4/2022).


KPK berpendapat, capaian kinerja tersebut menjadi penguat optimisme bahwa pemberantasan korupsi memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Ali mengatakan, hal itu sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama.


“Baik melalui upaya-upaya penegakkan hukum, pencegahan dan perbaikan sistem tata kelola, maupun edukasi antikorupsi bagi masyarakat,” katanya.


Pada Selasa (19/4/2022), Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus tersebut. Tiga tersangka lainnya, adalah pihak swasta.


Yakni, Stanley MA (SMA) yang ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). Master Parulian Tumanggor (MPT), ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI). Dan Pierre Togar Sitanggang (PTS), yang ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair pada PT Musim Mas. 


Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, penyidikan kasus dimulai usai terjadinya kelangkaan dan meroketnya harga minyak goreng di pasaran. Penyidik menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan hal tersebut terjadi, salah satunya dengan mengekspor minyak goreng ke luar negeri.


“Dalam pelaksanaannya perusahaan tidak memenuhi DPO namun tetap memberikan persetujuan ekspor. Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” jelas Burhanuddin.


 

Sumber: Republika

Tags: ali fikrikasus mafia migorkejagungkpkmafia minyak goreng
ShareTweetPin
Previous Post

Biden akan Gelar Rapat dengan Pemimpin Militer AS

Next Post

Tinjau Stasiun Pasar Senen, Kapolri Imbau Warga Mudik Sebelum Tanggal 28 April

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Ditugaskan Prabowo, Mendagri Tito Jenguk Wali Nanggroe Aceh di Penang

Ditugaskan Prabowo, Mendagri Tito Jenguk Wali Nanggroe Aceh di Penang

Kamis (27/08/2026) - 22:45 WIB
Kaposwil PRR Aceh Tegaskan Tak Menyerah, Lumpur di 480 Lokasi Sudah Dibersihkan

Realisasi Program Kementan di Aceh Capai 52,9 Persen, Kaposkowil Satgas PRR Minta Dikebut Lagi

Kamis (27/08/2026) - 22:21 WIB
Manuskrip Al-Quran Berusia 180 Tahun dari Aceh Mulai Didigitalisasi

Manuskrip Al-Quran Berusia 180 Tahun dari Aceh Mulai Didigitalisasi

Kamis (27/08/2026) - 22:17 WIB
Didukung Maju Ketum PBNU, Nasaruddin Umar Tegaskan Fokus Jalankan Tugas sebagai Menag

Didukung Maju Ketum PBNU, Nasaruddin Umar Tegaskan Fokus Jalankan Tugas sebagai Menag

Kamis (27/08/2026) - 22:13 WIB
Semua Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025, Dek Fadh Janji Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Semua Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025, Dek Fadh Janji Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Kamis (27/08/2026) - 22:04 WIB
Dek Fadh Hadiri Rapat Paripurna DPRA, Sampaikan Tanggapan atas Pertanggungjawaban APBA 2025

Dek Fadh Hadiri Rapat Paripurna DPRA, Sampaikan Tanggapan atas Pertanggungjawaban APBA 2025

Kamis (27/08/2026) - 22:01 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.