Minggu, Juli 26, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPK Minta ASN Tak Minta THR ke Pengusaha

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (20/04/2022) - 14:20 WIB
in NASIONAL
0
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) (ilustrasi). KPK meminta agar ASN tak meminta THR kepada para pengusaha.

KPK meminta agar ASN tak meminta THR kepada para pengusaha.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke pengusaha atau perusahaan tertentu. KPK juga meminta seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah untuk menerbitkan imbauan internal terkait THR dimaksud.


“Para ASN dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai THR kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan, Rabu (20/4/2022).


KPK juga meminta seluruh aparatur negara hingga BUMN dan BUMD menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.


Ipi mengatakan jika karena kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK. Dia menegaskan, laporan paling lambat dilakukan 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.


Dia melanjutkan, apabila penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo dan pihak yang membutuhkan. Penyaluran harus disertai laporan kepada instansi masing-masing disertai dokumentasi penyerahan.


“Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” kata Ipi agi.


Saat yang bersamaan, KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. SE dikeluarkan sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah maupun BUMN/BUMD.


Sebelumnya, KPK juga telah meminta agar pimpinan kementerian, lembaga, Pemerintah daerah serta BUMN dan BUMD tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Hal tersebut dilakukan demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan.


KPK mengingatkan bahwa hal itu juga melanggar peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menpan RB) nomor 87 tahun 2005. Peraturan itu menegaskan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja.


“Penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi,” tulis Instagram KPK.


Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah pada 29 April dan 4 sampai dengan 6 Mei 2022. Sementara untuk libur nasional jatuh pada 2 hingga 3 Mei.


Jokowi berharap cuti bersama tersebut bisa digunakan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan orang tua, sanak saudara dan handai taulan. Namun, dia meminta masyarakat tetap menaati protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 masih belum berakhir.

Sumber: Republika

Tags: asn dilarang terima thrasn terima thr pengusahalebaran 2022thr lebaranthr pengusaha
ShareTweetPin
Previous Post

Akibat Cuaca Ekstrem, Petani Kopi Bener Meriah Gagal Panen Raya

Next Post

Elit Hong Kong Bergabung Dalam Pemilihan Pemimpin Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

BWI Tegaskan Komitmen Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang

BWI Tegaskan Komitmen Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang

Jumat (24/07/2026) - 22:42 WIB
Aceh dan Pemerintah Pusat Perkuat Sinergi Kawal Implementasi MoU Helsinki

Aceh dan Pemerintah Pusat Perkuat Sinergi Kawal Implementasi MoU Helsinki

Jumat (24/07/2026) - 22:38 WIB
Persiraja Perkenalkan Tujuh Pemain Sambut Musim 2026/27

Persiraja Perkenalkan Tujuh Pemain Sambut Musim 2026/27

Jumat (24/07/2026) - 16:44 WIB
Sekda Aceh: Pembangunan Huntara Capai 99 Persen, Fokus Beralih ke Huntap

Sekda Aceh: Pembangunan Huntara Capai 99 Persen, Fokus Beralih ke Huntap

Jumat (24/07/2026) - 15:53 WIB
Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

Jumat (24/07/2026) - 15:51 WIB
Untuk Pertama Kalinya, 248 Kepala SMA, SMK dan SLB se-Aceh Dilantik Langsung oleh Gubernur Mualem

Untuk Pertama Kalinya, 248 Kepala SMA, SMK dan SLB se-Aceh Dilantik Langsung oleh Gubernur Mualem

Jumat (24/07/2026) - 15:49 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.