Rabu, September 16, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPK Diminta Usut Dugaan Pelanggaran Pidana Lili Pintauli Siregar

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu (17/04/2022) - 17:28 WIB
in NASIONAL
0
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (tengah)

Pengusutan berkenaan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Lili.

 JAKARTA — Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Wakil Ketua, Lili Pintauli Siregar. Hal tersebut berkenaan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Lili.


“KPK bisa dan wajib mengusut pelanggaran pidananya. Harus terus dikejar,” kata Praswad Nugraha di Jakarta, Ahad (17/4/2022).


Eks pegawai KPK itu melanjutkan, apalagi Lili Pintauli saat ini menjabat sebagai pimpinan penegak hukum. Dia mengatakan, apabila laporan ini terbukti maka terdapat pengulangan pelanggaran etik yang bahkan masuk dalam delik gratifikasi serta merupakan tindak pidana korupsi. 


Laporan dimaksud berkenaan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar. Mantan wakil ketua lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) itu disebut-sebut menerima gratifikasi dari PT Pertamina berupa fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika.


Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Selain itu, Lili juga diyakini mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.


Praswad mendesak Dewas untuk memecat Lili apabila terbukti melanggar kode etik setelah menerima gratifikasi. Terlebih, apabila terbukti artinya Lili Pintauli telah melakukan kesalahan yang sama seperti sebelumnya.


“Jika laporan pelanggaran penerimaan tiket Moto GP ini terbukti benar maka Dewas harus melihat bahwa ini adalah perbuatan berulang, harus dijatuhkan sanksi pemecatan terhadap Lili sebagai salah satu pimpinan KPK,” katanya.


Dia menjelaskan, tujuan pemecatan Lili dilakukan agar standar etik KPK tidak menurun. Dia mengatakan, surutnya standar etik tersebut akan otomatis diikuti dengan menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.


Menurutnya, tindakan Dewas yang permisif berkali-kali terhadap pelanggaran pimpinan KPK akan merusak mental seluruh pegawai lembaga antikorupsi itu sampai di level penyidik dan pelaksana di lapangan. Dia mengatakan, mereka akan mencontoh tindakan para pemimpinnya yang berkali-kali melakukan pelanggaran kode etik namun tetap baik-baik saja.


Praswad mengaku optimistis Dewas bakal mengusut dugaan pelanggaran etik itu dengan objektif. Dia mengatakan, hal ini mengingat anggota Dewas terdiri dari mantan hakim dan jaksa senior serta profesor pakar hukum pidana.


“Mereka tentu mengetahui bahwa terhadap delik pidana biasa saja, pengulangan tindak pidana mengakibatkan adanya pemberatan hukuman,” katanya.


“Dewas KPK harus melihat kasus Gratifikasi Tiket MotoGP ini bukan perkara biasa,” tambah dia.

Sumber: Republika

Tags: im57+kpklili pintauli siregarpraswad nugraha
ShareTweetPin
Previous Post

Junta Myanmar Beri Amnesti Kepada 1.600 Tahanan

Next Post

Rusia Minta Ukraina Menyerahkan Senjata di Mariupol

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Persiraja Academy Resmi Dibuka, Talenta Muda Aceh Mulai Berlatih 3 Oktober

Persiraja Academy Resmi Dibuka, Talenta Muda Aceh Mulai Berlatih 3 Oktober

Rabu (16/09/2026) - 14:29 WIB
Wagub Sampaikan Sejumlah Persoalan Pertanahan Aceh dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI

Wagub Sampaikan Sejumlah Persoalan Pertanahan Aceh dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI

Rabu (16/09/2026) - 14:21 WIB
FTK UIN Ar-Raniry Yudisium 509 Mahasiswa, 408 Lulus dalam 8 Semester

FTK UIN Ar-Raniry Yudisium 509 Mahasiswa, 408 Lulus dalam 8 Semester

Rabu (16/09/2026) - 14:17 WIB
Rekonstruksi Pascabencana Berlanjut, Pemerintah Pulihkan 3 Jembatan di Lintas Timur Aceh

Rekonstruksi Pascabencana Berlanjut, Pemerintah Pulihkan 3 Jembatan di Lintas Timur Aceh

Rabu (16/09/2026) - 14:14 WIB
Kapolda Aceh Resmikan Gedung Rueng Seumangat Presisi

Kapolda Aceh Resmikan Gedung Rueng Seumangat Presisi

Rabu (16/09/2026) - 14:11 WIB
Asrama Mahasiswa Terabaikan, Pemkab Aceh Singkil Justru Bangun Asrama Pegawai Kejari Rp1,6 M

Asrama Mahasiswa Terabaikan, Pemkab Aceh Singkil Justru Bangun Asrama Pegawai Kejari Rp1,6 M

Rabu (16/09/2026) - 14:08 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.