Kamis, April 23, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kompolnas Setuju Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan Polisi

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu (17/04/2022) - 11:22 WIB
in NASIONAL
0
Korban begal yang sempat ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap pelaku, Amaq Sinta (kanan) didampingi kuasa hukumnya memberi keterangan kepada wartawan di Mapolda NTB, Mataram, Sabtu (16/4/2022). Kompolnas setuju kasus korban begal yang menjadi tersangka dihentikan polisi.

Kompolnas setuju kasus korban begal yang menjadi tersangka dihentikan polisi.

JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi kasus korban begal Amaq Sinta di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sempat jadi tersangka karena membunuh pelaku begal. Kompolnas menilai kasus tersebut pantas disetop bila memang terbukti ada unsur pembelaan diri dari AS.


Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengapresiasi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto yang menilai Amaq Sinta tak salah. Pernyataan itu langsung mendapat respons dari jajaran di bawahnya.


“Menyikapi korban begal menjadi Tersangka atas nama Amaq Sinta di Polres Lombok Tengah, saya setuju dan mendukung respon Kabareskrim agar penyidikan kasus tersebut dihentikan,” kata Yusuf yang dikutip Republika pada Ahad (17/4/2022).


Yusuf mengingatkan agar proses penghentian penyidikan terhadap Amaq Sinta wajib berpegang pada bukti kuat mengenai pembelaan diri korban atas pelaku begal.


“Tentunya penghentian penyidikannya, didasarkan hasil penyidikan bahwa berdasarkan alat bukti korban begal tersebut melakukan pembelaan diri dengan melakukan perlawanan terhadap pembegal hingga menewaskan pembegal,” ujar Yusuf.


Sebab Yusuf khawatir bisa saja kasus ini menuju tahap praperadilan. Sehingga pembuktian Amaq Sinta harus kuat guna menepis upaya hukum tersebut.


“Penghentian penyidikan tersebut tetap tidak tertutup dari upaya hukum praperadilan. Katakanlah apabila dari pihak keluarga tersangka pelaku begal yang meninggal tidak menerima penghentian penyidikan, kemudian melakukan upaya praperadilan,” ucap Yusuf.


Selain itu, Yusuf menyarakan kepada penyidik dapat melihat kembali kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya. Salah satunya kasus pembelaan yang pernah terjadi di Bekasi pada tahun 2018 silam.


Pada kasus ini, Muhammad Irfan Bahri yang berumur 19 tahun terlibat perkelahian dengan dua pembegal, yang berupaya merebut telepon genggam miliknya dan temannya serta melukai Irfan dengan celurit. Namun, pada akhirnya satu pembegal terluka parah dan meninggal dunia.


“Irfan hanya sempat ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian diklarifikasi oleh kepolisian sebagai saksi,” ungkap Yusuf.


Diketahui, Kepala Kepolisian Daerah NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Mataram, Sabtu (16/4/2022), mengatakan, kasus tersebut dihentikan penyidik berdasarkan hasil gelar perkara khusus kepolisian.


Djoko menegaskan penghentian perkara ini sudah sesuai dengan prosedur yang dasarnya merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6/2019 Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana.


“Dari gelar perkara khusus, dinyatakan bahwa penyidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara materiil maupun formil,” kata Djoko.

Sumber: Republika

Tags: kasus begal NTBkorban begal dilepaskankorban begal jadi tersangkakorban begal tersangka pembunuhanmasyarakat lawan begal
ShareTweetPin
Previous Post

Polisi Inggris Tangkap Enam Aktivis Lingkungan

Next Post

Ketegangan Israel-Palestina Meningkat di Bulan Ramadhan, Warga Gaza Takut akan Perang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Temui Kejati, ISNU Aceh Bahas Penguatan Edukasi Hukum

Temui Kejati, ISNU Aceh Bahas Penguatan Edukasi Hukum

Rabu (22/04/2026) - 22:13 WIB
Sekda Aceh Buka BAA Talks, Dorong Sinergi Kepemimpinan dan Inovasi Generasi Muda

Sekda Aceh Buka BAA Talks, Dorong Sinergi Kepemimpinan dan Inovasi Generasi Muda

Rabu (22/04/2026) - 21:26 WIB
Garuda Siapkan Mitigasi Antisipasi Keterbatasan Slot Penerbangan di Bandara Arab Saudi

Jemaah Haji Tertua Aceh 101 Tahun, Termuda 15 Tahun Siap Berangkat

Rabu (22/04/2026) - 21:23 WIB
Jemaah Haji Aceh Tempati Kamar Setara Hotel Bintang 3 Selama di Asrama Sebelum Berangkat

Jemaah Haji Aceh Tempati Kamar Setara Hotel Bintang 3 Selama di Asrama Sebelum Berangkat

Rabu (22/04/2026) - 14:01 WIB
Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Selasa (21/04/2026) - 22:10 WIB
Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Selasa (21/04/2026) - 22:08 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.