Jakarta — Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) produksi sumur minyak masyarakat antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau Badan Usaha/Koperasi (BKU) dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Wilayah Kerja (WK) Aceh.
Penandatanganan PKS berlangsung di Jakarta, Kamis (1/10/2026), sebagai bagian dari upaya mempercepat pelaksanaan kerja sama produksi sumur minyak masyarakat di WK Blok A Aceh Timur dan WK Blok B Aceh Utara.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala BPMA Mawardi Nur, Plh. Kepala Dinas ESDM Aceh Irwansyah, Ketua Task Force Sumur Masyarakat Aceh Ibnu Hafizh, Spesialis Madya Eksploitasi SKK Migas Luthvi Yuli Triono, Direktur Utama PT Pema Global Energy (PGE) Firdaus Noezula, Komisaris Utama PT PGE Sunnyl Iqbal, General Manager PGE Andika Mahardika, VP Operations Onshore Medco E&P Malaka Irfan Eka Wardhana, Wakil Bupati Aceh Timur T. Zainal Abidin, serta perwakilan BUMD dan koperasi pelaksana kerja sama.
Kepala BPMA Mawardi Nur mengatakan, peningkatan lifting minyak dan gas bumi di Aceh menjadi salah satu arahan yang diterimanya setelah dilantik sebagai Kepala BPMA.
“Setelah pelantikan, saya mendapatkan arahan dari Menteri ESDM untuk terus meningkatkan lifting minyak dan gas bumi di Aceh. Arahan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional serta mengoptimalkan sumber daya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat,” kata Mawardi.
Menurut Mawardi, penandatanganan PKS tersebut menunjukkan bahwa sinergi antara pemerintah, BPMA, KKKS, BUMD, koperasi, UMKM, dan masyarakat dapat menghasilkan langkah konkret dalam waktu relatif singkat.
“Ini merupakan salah satu milestone pertama dan bentuk kerja nyata kita bersama. Kurang lebih dua bulan sejak saya menerima amanah sebagai Kepala BPMA, saya ingin memastikan bahwa setiap arahan dan kebijakan dapat diterjemahkan menjadi kerja konkret yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung peningkatan lifting migas Aceh,” ujarnya.
Ia menegaskan, penandatanganan PKS bukan merupakan akhir dari proses, melainkan awal dari tahapan pelaksanaan produksi yang harus dilakukan secara aman, tertib, profesional, serta memenuhi ketentuan keselamatan dan perlindungan lingkungan.
“Komitmen kami tidak berhenti pada penandatanganan. BPMA akan terus mengawal pelaksanaannya, memperkuat koordinasi dengan KKKS dan seluruh pemangku kepentingan, serta memastikan setiap proses berjalan sesuai regulasi. Kita ingin sumur masyarakat tidak hanya legal, tetapi juga produktif, aman, berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah bagi Aceh,” tegas Mawardi.
BPMA, kata dia, akan terus mendorong percepatan berbagai program strategis di sektor hulu migas Aceh dengan mengedepankan kerja nyata, kolaborasi, kepastian hukum, keselamatan, perlindungan lingkungan, serta manfaat bagi masyarakat.
“Ini baru langkah awal. Ke depan, kita harus bekerja lebih cepat, lebih solid, dan lebih terukur. Target kita jelas, bagaimana potensi yang ada di Aceh dapat dikelola secara baik sehingga memberikan kontribusi terhadap lifting nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh,” katanya.
Selain itu, BPMA mendorong agar penggunaan tenaga kerja lokal menjadi prioritas dalam kegiatan produksi. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan manfaat ekonomi dari kegiatan produksi sumur minyak masyarakat dirasakan secara langsung oleh masyarakat di sekitar wilayah operasi.[]








