Blangpidie — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blangpidie melaksanakan sosialisasi bantuan hukum bagi tahanan sebagai tindak lanjut atas Perjanjian Kerja Sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh Cabang Blangpidie, Jumat (11/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Lapas Kelas IIB Blangpidie Iwan Setiawan, Direktur Jendela Keadilan Aceh Cabang Blangpidie Muhammad Nasir, serta Ketua Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh Irwan Syahputra. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Lapas Blangpidie memastikan para tahanan memahami hak mereka untuk memperoleh bantuan dan pendampingan hukum.
Dalam kegiatan tersebut, para tahanan mendapatkan penjelasan mengenai hak memperoleh bantuan hukum, mekanisme akses layanan, serta bentuk pendampingan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan berlangsung tertib dan diikuti dengan antusias oleh para tahanan.
Kepala Lapas Kelas IIB Blangpidie, Iwan Setiawan, menyampaikan bahwa kerja sama dengan lembaga bantuan hukum tidak hanya sebatas penandatanganan dokumen, tetapi harus diwujudkan dalam pelayanan yang benar-benar dapat dirasakan oleh penerima layanan.
“Perjanjian kerja sama ini harus hadir dalam bentuk pelayanan nyata. Kami ingin setiap tahanan memahami bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum dan Lapas akan terus memfasilitasi akses tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Iwan Setiawan.
Ia menambahkan, pemenuhan hak tahanan merupakan bagian penting dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang mengedepankan pelayanan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Melalui kegiatan ini, Lapas Blangpidie berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pelaksanaan kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh Cabang Blangpidie serta memastikan akses terhadap layanan bantuan hukum dapat berjalan secara berkelanjutan, mudah dipahami, dan tepat sasaran.[]








