Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home INTERNASIONAL

MA Pakistan Batalkan Keputusan Khan Bubarkan Parlemen

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (08/04/2022) - 10:47 WIB
in INTERNASIONAL
0
Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan

MA Pakistan memerintahkan anggota parlemen untuk kembali bertugas.

ISLAMABAD — Mahkamah Agung Pakistan memutuskan langkah Perdana Menteri Imran Khan untuk membubarkan parlemen tidak konstitusional, Kamis (7/4/2022). Lembaga negara ini memerintahkan anggota parlemen untuk kembali bertugas.

“Saran yang diberikan oleh Perdana Menteri pada atau sekitar 03/04/2022 kepada Presiden untuk membubarkan Majelis bertentangan dengan Konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum,” kata Ketua Hakim Pakistan Umar Ata Bandial, sambil membacakan 13 poin perintah ke ruang sidang yang penuh sesak.

Mantan bintang kriket itu telah bergerak untuk membubarkan majelis rendah menjelang mosi tidak percaya terhadapnya. Pengadilan menyatakan dalam penilaiannya bahwa pemungutan suara harus dilanjutkan.

Lusinan anggota oposisi di luar gedung berteriak kegirangan ketika keputusan bulat diumumkan. Pendukung Khan yang marah meneriakkan slogan-slogan anti-Amerika sebagai balasan ketika polisi dengan perlengkapan anti huru hara memisahkan kelompok tersebut.

Krisis konstitusional telah mengancam stabilitas ekonomi dan sosial di negara bersenjata nuklir berpenduduk 220 juta orang itu. Mata uang rupee mencapai posisi terendah sepanjang masa sebelumnya pada Kamis dan cadangan devisa jatuh.

Ketika partai-partai oposisi bersatu melawan Khan pekan lalu untuk mendorong mosi tidak percaya, wakil ketua parlemen, seorang anggota partai Khan, menolak mosi itu. Dia memutuskan itu adalah bagian dari konspirasi asing dan inkonstitusional. Khan kemudian membubarkan parlemen.

Keputusan pengadilan terbaru ini bisa menjadi akhir masa jabatan Khan di negara di Pakistan. Negara ini tidak dikenal sebagai wilayah yang pemimpin terpilih tidak pernah menyelesaikan masa jabatan secara penuh.

Jika Khan kalah dalam mosi tidak percaya, oposisi dapat mencalonkan perdana menterinya sendiri dan memegang kekuasaan hingga Agustus 2023. Pihak oposisi mengatakan ingin pemilihan lebih awal, tetapi hanya setelah memberikan kekalahan politik kepada Khan dan meloloskan undang-undang yang katanya diperlukan untuk memastikan pemilihan berikutnya bebas dan adil. Komisi pemilihan Pakistan mengatakan pada Kamis bahwa pemungutan suara paling awal dapat diadakan pada Oktober.

Pria berusia 69 tahun berkuasa pada 2018 setelah menggalang negara di belakang visinya tentang negara yang bebas korupsi dan makmur yang dihormati di panggung dunia. Namun, ketenaran dan karisma nasionalis yang berapi-api itu tidak cukup untuk membuatnya tetap berkuasa. Dia tidak dapat memenuhi semua janjinya dan gagal mencegah penurunan ekonomi yang sebagian dipicu oleh pandemi Covid-19.

sumber : Reuters

Sumber: Republika

Tags: imran khanma pakistanMahkamah agung pakistanpm pakistanpm pakistan bubarkan parlemen
ShareTweetPin
Previous Post

Negara NATO akan Tingkatkan Dukungan pada Ukraina

Next Post

AS Tangkap Pemimpin Yakuza atas Dugaan Jual Beli Rudal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

Selasa (23/06/2026) - 23:08 WIB
ANALISIS TARMIZI: PRANCIS LAWAN ARGENTINA KEMBALI DI FINAL 2026

ANALISIS TARMIZI: PRANCIS LAWAN ARGENTINA KEMBALI DI FINAL 2026

Selasa (23/06/2026) - 16:41 WIB
Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah Bantu Murid dan Guru di Aceh Bangkit Pascabencana

Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah Bantu Murid dan Guru di Aceh Bangkit Pascabencana

Selasa (23/06/2026) - 14:56 WIB
Gubernur Mualem Lantik Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Gubernur Mualem Lantik Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Selasa (23/06/2026) - 14:52 WIB
Sekda Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Sekda Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Selasa (23/06/2026) - 14:49 WIB
Perkuat Kolaborasi: BBPOM Aceh Pastikan Pengawas Makin Kompeten, Konsumen Makin Terlindungi

Perkuat Kolaborasi: BBPOM Aceh Pastikan Pengawas Makin Kompeten, Konsumen Makin Terlindungi

Selasa (23/06/2026) - 14:46 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.