Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pengasuh berinisial DS (24) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di sebuah tempat penitipan anak (daycare) Yayasan Babypreneur Daycare (BD).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di aula rapat Polresta Banda Aceh, Rabu (29/4/2026). Hingga kini, proses gelar perkara masih berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa DS.
“Saat ini baru satu tersangka yang kami tetapkan, yaitu DS (24). Penetapan ini dilakukan setelah penyidikan dan gelar perkara oleh para penyidik,” ucap Dizha dalam keterangan tertulis.
Ia menyampaikan, bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan pihak lain.
“Gelar perkara masih berlanjut. Kami akan melihat kemungkinan adanya tersangka lain terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur di penitipan tersebut. Jika ada perkembangan, akan kami sampaikan kepada masyarakat,” jelasnya.
Dalam kasus ini, DS dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp72 juta,” sebut Dizha.
Sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut yang sempat viral di media sosial. Hingga kini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi, baik dari pihak yayasan maupun pengasuh anak.
“Benar, sudah enam saksi kami mintai keterangan terkait kasus ini,” ujar Dizha, Selasa (28/4/2026) malam.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya rekaman kamera pengawas (CCTV) di media sosial yang memperlihatkan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang balita berusia 16 bulan.
Dalam rekaman tersebut, korban tampak menangis saat disuapi. Terduga pelaku kemudian terlihat mengangkat korban, membanting, serta menarik telinganya hingga terjatuh.
Dizha mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi lebih dari satu kali, yakni pada 24 dan 27 April 2026.
“Tim gabungan Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, dibantu Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh, telah mengamankan DS yang merupakan pengasuh di yayasan tersebut,” kata Dizha.[]










