Senin, April 20, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Kejaksaan Tahan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Beasiswa BPSDM

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (07/04/2026) - 21:14 WIB
in DAERAH
0
Kejaksaan Tahan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Beasiswa BPSDM

Kejati Aceh Tahan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Beasiswa BPSDM. Foto: Humas Kejati Aceh

Banda Aceh – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021–2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

Tersangka yang ditetapkan yakni Eva Triani (ET), seorang karyawan swasta yang menjabat sebagai Finance Officer pada IEP Persada Nusantara. Penetapan dan penahanan dilakukan pada Selasa (7/4/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Penahanan dilakukan karena telah diperoleh minimal dua alat bukti yang sah, serta tersangka diduga memberikan keterangan tidak sesuai fakta dan berupaya merusak atau menghilangkan barang bukti,” kata Ali Rasab Lubis dalam keterangan tertulis.

Dalam perkara ini, tersangka ET diduga memiliki peran penting dalam praktik penyaluran dana beasiswa fiktif. Ia disebut membuat tagihan atau invoice fiktif yang mengatasnamakan University of Rhode Island atas permintaan pihak tertentu.

Selain itu, tersangka juga diduga menarik dan menyerahkan dana yang masuk ke rekening IEP Persada Indonesia kepada pihak lain, serta menerima aliran dana sebesar Rp906 juta. Dari jumlah tersebut, sebagian dana turut diserahkan kepada pihak penghubung.

Kasus ini bermula dari pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh melalui BPSDM yang berlangsung sejak 2021 hingga 2024. Dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya penagihan biaya kuliah yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Penyidik mengungkap, terdapat kelebihan penyaluran dana beasiswa hingga 554.254,58 dolar AS atau setara Rp8,25 miliar. Selain itu, pada 2024 juga ditemukan penyaluran beasiswa fiktif sebesar Rp5 miliar.

“Akibat pengelolaan dan penyaluran beasiswa yang tidak riil dan bersifat fiktif, negara mengalami potensi kerugian sekitar Rp14,07 miliar,” jelas Ali Rasab Lubis.

Tersangka ET ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026 di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sejauh ini, penyidik juga telah melakukan penyitaan dan pengembalian kerugian negara dari sejumlah pihak terkait, dengan total mencapai Rp1,88 miliar. Dana tersebut telah dititipkan pada rekening penitipan Kejati Aceh.

Kejati Aceh menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain dalam kasus ini.[]

Tags: acehBPSDMkejati acehKorupsi Beasiswa Acehtersangka korupsi
ShareTweetPin
Previous Post

Edukasi Cek KLIK dan Bahaya Narkoba, Siswa SMPN 4 Bireuen Kunjungi BBPOM Aceh

Next Post

Menhaj Pastikan Persiapan Haji 2026 Rampung, Jemaah Mulai Berangkat 22 April

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Senin (20/04/2026) - 23:50 WIB
Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Senin (20/04/2026) - 22:19 WIB
UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM dalam Peringkat Scimago Bidang Riset

UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM dalam Peringkat Scimago Bidang Riset

Senin (20/04/2026) - 22:13 WIB
Dampingi Mendagri, Wagub Aceh Tinjau Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Dampingi Mendagri, Wagub Aceh Tinjau Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Senin (20/04/2026) - 22:10 WIB
Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Senin (20/04/2026) - 16:49 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Senin (20/04/2026) - 16:38 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.