Jumat, April 24, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

MA Bebaskan Eks Pejabat OJK Fakhir Hilmi Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (07/04/2022) - 20:14 WIB
in NASIONAL
0
Terdakwa mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi (kiri) mendengarkan keterangan ahli pada sidang lanjutan perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/4/2021). Sidang beragenda mendengarkan keterangan dua ahli yang dihadirkan JPU Kejaksaan Agung.

Fakhri dinyatakan bersalah oleh PN Jakarta Pusat dan PT DKI Jakarta dalam kasus ini.

JAKARTA–Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi. Fakhri divonis bebas dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun.


“Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider. Membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi dari semua dakwaan penuntut umum,” demikian disebutkan dalam ringkasan vonis majelis hakim kasasi yang disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro di Jakarta, Kamis (7/4/2022).


Putusan kasasi itu dijatuhkan majelis kasasi Desnayeti sebagai ketua majelis serta Soesilo dan Agus Yunianto masing-masing sebagai hakim anggota pada 31 Maret 2022. “Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” demikian disebutkan dalam amar tersebut.


Majelis kasasi membebaskan Fakhri karena menilai yang bersangkutan dalam kedudukannya sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A telah menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai dengan Standard Operasional Procedure (SOP) berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014. “Pada pokoknya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi,” ungkap hakim.


Namun, adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari hakim ad hoc tindak pidana korupsi yaitu Agus Yunianto yang menyatakan Fakhri Hilmi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Fakhri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karena diduga mengetahui adanya pelanggaran yang telah dilakukan 13 perusahaan manajer investasi.


Yaitu investasi lebih 10 persen untuk reksadana konvensional dan 20 persen untuk reksadana syariah dalam pengelolaan dana Jiwasraya. Padahal, Fakhri berperan sebagai pengawas investasi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung lalu menuntut Fakhri untuk dipidana selama 8 tahun ditambah denda RpĀ  200 juta subsider 6 bulan kurungan.


Tuntutan itu berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 17 Juni 2021 menyatakan bahwa Fakhri terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.


Selanjutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Fakhri pada tanggal 27 September 2021 menjadi 8 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Setidaknya sudah adanya 6 orang terdakwa yang dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi Jiwasraya.


Mereka adalah mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo yang divonis 20 tahun penjara, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan yang divonis 18 tahun penjara. Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang divonis 20 tahun penjara, Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro divonis seumur hidup serta pemilik Maxima Grup Heru Hidayat yang juga divonis seumur hidup.

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: JiwasrayaKorupsi JiwasrayaPutusan MA
ShareTweetPin
Previous Post

Korlantas: Tidak Ada Penyekatan Arus Mudik Lebaran 2022

Next Post

Dewan Presiden Pegang Pemerintahan Transisi Yaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Terima Kunjungan Gubernur Jawa Tengah, Mualem Perkuat Sinergi Antar Daerah

Terima Kunjungan Gubernur Jawa Tengah, Mualem Perkuat Sinergi Antar Daerah

Kamis (23/04/2026) - 23:05 WIB
Pendampingan Intensif, BBPOM Aceh Kawal Transformasi UMKM

Pendampingan Intensif, BBPOM Aceh Kawal Transformasi UMKM

Kamis (23/04/2026) - 16:18 WIB
Warga Alue Dawah Abdya Desak AMDAL PT Juya Aceh Mining Dibuka ke Publik

Warga Alue Dawah Abdya Desak AMDAL PT Juya Aceh Mining Dibuka ke Publik

Kamis (23/04/2026) - 14:50 WIB
Kutip Filosofi Sun Tzu, Safrizal Tekankan Pentingnya Strategi Pembangunan Aceh

Kutip Filosofi Sun Tzu, Safrizal Tekankan Pentingnya Strategi Pembangunan Aceh

Kamis (23/04/2026) - 14:42 WIB
Tiga Peserta Tunanetra Jalani UTBK-SNBT 2026 di USK

Tiga Peserta Tunanetra Jalani UTBK-SNBT 2026 di USK

Kamis (23/04/2026) - 14:37 WIB
BKKBN Aceh Perkuat Layanan Satyagatra untuk Dukung WBBM

BKKBN Aceh Perkuat Layanan Satyagatra untuk Dukung WBBM

Kamis (23/04/2026) - 14:32 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.