Kamis, September 17, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Hakim Pertanyakan Rasa Iba Kolonel Priyanto kepada Korban

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (07/04/2022) - 17:15 WIB
in NASIONAL
0
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Infanteri Priyanto saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4).

Kolonel Priyanto mengaku panik dan ingin melindungi anggota dengan membuang korban.

JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Infanteri Priyanto mengungkapkan alasan dirinya memutuskan membuang jasad dua remaja itu ke sungai. Priyanto menyebut, keputusan itu ia ambil lantaran panik dan ingin melindungi anak buahnya, yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Achmad Soleh.

“Mohon izin di situ juga kami panik, kemudian kami kasihan dengan anggota kami sendiri, kami panik. Saya juga punya rasa bersalah karena saya membawa mereka (Andreas Dwi Atmoko dan Achmad Soleh), saya menyuruh mereka menjadi supir saya,” kata Priyanto saat sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022).

Meski demikian, Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir merasa heran dengan keputusan Priyanto yang justru merasa kasihan terhadap anak buahnya dibandingkan dengan kondisi korban. Sebab, menurut dia, hal itu bertolak belakang dengan pengalaman dan pengetahuan Priyanto sebagai prajurit TNI yang terkait teritorial serta berhubungan dengan masyarakat.

Selain itu, kata Surjadi, Andreas Dwi Atmoko juga sempat mengingatkan Priyanto, jika jasad korban dibuang, maka orang tua Handi dan Salsabila akan mencari.

“Tidak muncul itu rasa, kok malah kasihan sama anggota daripada kasihan sama korban? Tidak punya rasa kasihan sama korban?” tanya Surjadi.

“Siap, saya berpikir korban sudah meninggal,” jawab Priyanto.

“Jadi, walaupun sudah meninggal tidak punya pikiran juga?” sambung Surjadi.

“Siap, karena saya sudah panik,” kata Priyanto.

“Saya panik, saya kacau, banyak pekerjaan dan lain-lain, kemudian ditambah lagi ini anggota saya, saya berusaha melindungi, tapi mungkin yang saya lakukan salah, saya akui itu salah,” tambah Priyanto.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/3/2022), oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militer mendakwa Kolonel Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

Sumber: Republika

Tags: Handa Salsabilakolonel priyantoTabrak Lari Nagreg
ShareTweetPin
Previous Post

PDIP: Jokowi Butuh Dua Tahun Belajar Jadi Presiden

Next Post

Indonesia Dukung PBB Selidiki Dugaan Pembunuhan Warga Sipil di Bucha

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Persiraja Academy Resmi Dibuka, Talenta Muda Aceh Mulai Berlatih 3 Oktober

Persiraja Academy Resmi Dibuka, Talenta Muda Aceh Mulai Berlatih 3 Oktober

Rabu (16/09/2026) - 14:29 WIB
Wagub Sampaikan Sejumlah Persoalan Pertanahan Aceh dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI

Wagub Sampaikan Sejumlah Persoalan Pertanahan Aceh dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI

Rabu (16/09/2026) - 14:21 WIB
FTK UIN Ar-Raniry Yudisium 509 Mahasiswa, 408 Lulus dalam 8 Semester

FTK UIN Ar-Raniry Yudisium 509 Mahasiswa, 408 Lulus dalam 8 Semester

Rabu (16/09/2026) - 14:17 WIB
Rekonstruksi Pascabencana Berlanjut, Pemerintah Pulihkan 3 Jembatan di Lintas Timur Aceh

Rekonstruksi Pascabencana Berlanjut, Pemerintah Pulihkan 3 Jembatan di Lintas Timur Aceh

Rabu (16/09/2026) - 14:14 WIB
Kapolda Aceh Resmikan Gedung Rueng Seumangat Presisi

Kapolda Aceh Resmikan Gedung Rueng Seumangat Presisi

Rabu (16/09/2026) - 14:11 WIB
Asrama Mahasiswa Terabaikan, Pemkab Aceh Singkil Justru Bangun Asrama Pegawai Kejari Rp1,6 M

Asrama Mahasiswa Terabaikan, Pemkab Aceh Singkil Justru Bangun Asrama Pegawai Kejari Rp1,6 M

Rabu (16/09/2026) - 14:08 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.