Sabtu, Oktober 3, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Mengapa DPR Sepakat Menamai Provinsi Baru Papua Sesuai Wilayah Adat?

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (07/04/2022) - 00:36 WIB
in NASIONAL
0
Mahasiwa melakukan aksi di depan Perumas II Waena, Jalan Raya SPG Taruna Bakti, Kota Jayapura, Papua, Selasa (8/3/2022). Aksi menolak pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua tersebut dibubarkan polisi karena tidak memiliki memiliki izin.

Penamaan provinsi baru sesuai wilayah adat dikhawatirkan picu konflik di masa depan.

oleh Nawir Arsyad Akbar, Mimi Kartika


 


Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengatakan, pihaknya menyepakati lima nama provinsi baru yang akan diatur dalam rancangan undang-undang tentang Provinsi Papua. Tiga dari lima nama provinsi baru tersebut didasarkan atas pertimbangan wilayah adat.


“Kami dari Komisi II sebagai pihak pengusul dapat menyepakati untuk Provinsi Papua Tengah kita usulkan dengan nama wilayah adatnya, yaitu Provinsi Meepago. Kemudian Provinsi Papua Pegunungan Tengah kita usulkan dan sepakati menjadi Provinsi Lapago,” ujar Syamsurizal dalam rapat panitia kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) RUU Provinsi Papua, Rabu (6/4).


Kemudian, untuk Provinsi Papua Selatan diusulkan dan disepakati Komisi II untuk menjadi Provinsi Anim Ha. Adapun dua nama provinsi baru lainnya tak menggunakan nama wilayah adat, yakni Provinsi Papua Barat Daya dan Provinsi Papua Utara.


Jika lima nama provinsi baru tersebut disahkan lewat lima undang-undang tentang provinsi, nantinya akan ada total tujuh provinsi di Bumi Cendrawasih. “Untuk provinsi induk Papua dan Papua Barat kita biarkan ini sesuai dengan porsi sejarahnya masing-masing,” ujar Syamsurizal.


Ketua Baleg Supratman Andi Agtas pun menyepakati lima nama provinsi baru Papua yang menjadi usulan dari Komisi II DPR. Ia juga menyampaikan, Kabupaten Puncak Jaya akan masuk menjadi bagian Provinsi Lapago.


“Kita sepakati untuk Kabupaten Puncak Jaya itu kembali masuk ke Pegunungan Tengah atau Provinsi Lapago. Kemudian kedua, soal perubahan nama teman-teman pengusul sudah menyetujui hal tersebut,” ujar Supratman.  


Berikut cakupan wilayah pemekaran Provinsi Papua dan Papua Barat


1. Provinsi Papua Barat Daya (Tabi/Manta): ibu kota Jayapura


– Kota Jayapura


– Kabupaten Jayapura


– Kabupaten Keerom


– Kabupaten Sarmi


– Kabupaten Mamberamo Raya


– Kabupaten Pegunungan Bintang


 


2. Provinsi Papua Utara (Saireri): ibu kota Kabupaten Biak Numfor


– Kabupaten Waropen


– Kabupaten Kepulauan Yapen


– Kabupaten Biak Numfor


– Kabupaten Supiori


– Kabupaten Nabire


 


3. Provinsi Meepago: ibu kota Timika, Kabupaten Mimika


– Kabupaten Paniai


– Kabupaten Mimika


– Kabupaten Dogiyai


– Kabupaten Deyiai


– Kabupaten Intan Jaya


– Kabupaten Puncak


 


4. Provinsi Lapago: ibu kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya


– Kabupaten Puncak Jaya


– Kabupaten Jayawijaya


– Kabupaten Lanny Jaya


– Kabupaten Mamberamo Tengah


– Kabupaten Nduga


– Kabupaten Tolikara


– Kabupaten Yahukimo


– Kabupaten Yalimo


 


5. Provinsi Anim Ha: ibu kota Merauke


– Kabupaten Merauke


– Kabupaten Mappi


– Kabupaten Asmat


– Kabupaten Boven Digoel


 


 


 

Sumber: Republika

Tags: daerah otonomi baru papuaDOB PapuaPemekaran Papuaprovinsi baru papua
ShareTweetPin
Previous Post

Mengaku Salah, Menkes Jerman tak Jadi Hapus Kewajiban Isoman Pasien Covid-19

Next Post

AS Serukan Dukungan Penangguhan Rusia dari Dewan HAM PBB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Fakultas Ushuluddin UIN Ar-Raniry dan UNDP Bahas Sertifikasi Kompetensi Mahasiswa

Fakultas Ushuluddin UIN Ar-Raniry dan UNDP Bahas Sertifikasi Kompetensi Mahasiswa

Jumat (02/10/2026) - 15:55 WIB
BPMA Teken PKS Produksi Sumur Minyak Masyarakat di Aceh

BPMA Teken PKS Produksi Sumur Minyak Masyarakat di Aceh

Jumat (02/10/2026) - 15:52 WIB
Jembatan Teupin Mane Mulai Dibuka Fungsional, Truk Berat Belum Diizinkan Melintas

Jembatan Teupin Mane Mulai Dibuka Fungsional, Truk Berat Belum Diizinkan Melintas

Jumat (02/10/2026) - 15:46 WIB
Filolog UIN Ar-Raniry Dorong Kebudayaan Jadi Investasi Masa Depan Lhokseumawe

Filolog UIN Ar-Raniry Dorong Kebudayaan Jadi Investasi Masa Depan Lhokseumawe

Kamis (01/10/2026) - 22:56 WIB
FH USK Gelar Kuliah Umum, Hadirkan Dua Hakim Agung Mahkamah Agung RI

FH USK Gelar Kuliah Umum, Hadirkan Dua Hakim Agung Mahkamah Agung RI

Kamis (01/10/2026) - 22:53 WIB
Plt Sekda Aceh Minta Rehab-Rekon Pascabencana Terus Dipacu

Plt Sekda Aceh Minta Rehab-Rekon Pascabencana Terus Dipacu

Rabu (30/09/2026) - 16:38 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.