Sabtu, Juli 25, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Konflik Food Estate: Masyarakat Humbang Hasundutan Tuntut Keadilan Tanah Adat

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (17/09/2024) - 16:19 WIB
in DAERAH
0
Konflik Food Estate: Masyarakat Humbang Hasundutan Tuntut Keadilan Tanah Adat

#image_title

 

  • Masyarakat adat Desa Ria-Ria, Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, berunjuk rasa ke polres dan kantor Bupati Humbang Hasundutan [Humbahas] terkait konflik tanah adat mereka, Rabu [28/8/2024].
  • Sejak Program Strategis Nasional [PSN] Food Estate di Humbang Hasundutan dimulai tahun 2020, terjadi konflik antara warga Desa Parsingguran I dengan Parsingguran II, yang berbuntut saling teror dan lapor terkait lahan tersebut.
  • Bupati Tapanuli Utara saat itu, mengeluarkan SK No. 138 Tahun 1979 tentang Pengakuan Tanah Adat Penduduk Ria-Ria atas areal Sigende, Parandalimanan, Parhutaan, Adian Padang, dan Sipuan seluas 794,6 hektar.
  • Namun, tahun 2020 konflik kembali memanas, saat dilakukan pengukuran dan penataan batas lahan food estate. Tanah adat tersebut, dinyatakan masuk kawasan hutan negara, sesuai SK Menhut No. 39 Tahun 2014.

 

Masyarakat adat Desa Ria-Ria, Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, berunjuk rasa ke polres dan kantor Bupati Humbang Hasundutan [Humbahas] terkait konflik tanah adat mereka, Rabu [28/8/2024].

Sejak Program Strategis Nasional [PSN] Food Estate di Humbang Hasundutan dimulai, terjadi konflik antara warga Desa Parsingguran I dengan Parsingguran II, yang berbuntut saling teror dan lapor terkait lahan tersebut.

Awalnya, pada 1963 terjadi konflik antara masyarakat adat Ria-Ria dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK]. Lahan masyarakat adat, diklaim pemerintah sebagai kawasan hutan, yang saat ini sebagiannya dijadikan area food estate.

Sampai akhirnya, dikutip dari Konsorsium Pembaruan Agraria, Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban [Kopkamtib] Sudomo turun langsung ke Ria-Ria.

Bupati Tapanuli Utara saat itu, mengeluarkan SK No. 138 Tahun 1979 tentang Pengakuan Tanah Adat Penduduk Ria-Ria atas areal Sigende, Parandalimanan, Parhutaan, Adian Padang, dan Sipuan seluas 794,6 hektar.

Namun, tahun 2020 konflik kembali memanas, saat dilakukan pengukuran dan penataan batas lahan food estate. Tanah adat tersebut, dinyatakan masuk kawasan hutan negara, sesuai SK Menhut No. 39 Tahun 2014.

Baca: Menyoal Food Estate di Sumatera Utara

 

• Masyarakat adat Desa Ria-Ria, Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, menuntut keadilan atas tanah adat mereka. Foto: Barita News Lumbanbatu/ Mongabay Indonesia

 

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara [AMAN] Humbahas menyoroti bahwa proyek food estate telah memicu tumpang tindih klaim atas tanah adat Desa Ria-Ria, Kecamatan Pollung, Humbahas.

“Bukan hanya mengabaikan hak-hak mereka, tetapi juga memperparah konflik horizontal masyarakat Parsingguran I dengan Parsingguran II. Hak tanah masyarakat adat juga di ujung tanduk, karena tidak ada kepastian hukum,” ujar Samuel Purba, dari AMAN Humbahas, Sabtu [7/9/2024].

Berulang kali, masyarakat coba bernegosiasi dengan Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, untuk mencari solusi. Termasuk, menyerahkan dokumen asli SK 138/Kpts./1979 ke Bupati. Namun, harapan ini tidak pernah terwujud.

“Masyarakat Ria-Ria justru diminta untuk menyelesaikan masalahnya sendiri,” kata Leonara Sihotang, dari Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat [KSPPM], Sabtu [7/9/2024].

Demo ini adalah puncak kemarahan masyarakat, yang terakumulasi bertahun. Mereka kecewa, karena konflik dibiarkan begitu saja.

“Proyek pembangunan terus berlanjut, sementara masyarakat adat hidup dalam ketakutan dan kecemasan,” tegasnya.

Kepala Desa Ria-Ria, Jonperianus Lumbangaol, berharap konflik yang terjadi cepat selesai dan damai.

“Berdasarkan arahan Pak Bupati, rencana pertemuan akan dilakukan untuk mencari titik terang,” katanya, Minggu [15/9/2024].

Baca: Food Estate Bukan Jawaban Atasi Persoalan Pangan di Indonesia

 

Masyarakat adat Desa Ria-Ria, Humbang Hasundutan, berdemo di depan Kantor Polisi Resor Humbang Hasundutan, Rabu [28/8/2024]. Foto: Barita News Lumbanbatu/ Mongabay Indonesia

 

Mengutip situs AMAN, Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, pada sosialisasi percepatan pengembangan food estate dan Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura [TSTH2], di Gereja HKBP Aek Nauli, Kamis [16 Mei 2024], mengatakan bahwa Pemerintah Humbang Hasundutan tidak mengakui hutan adat.

“Hutan di Kabupaten Humbang Hasundutan seluruhnya hutan negara. Jika masyarakat adat ingin diakui hutannya, silakan mengajukan Tanah Objek Reforma Agraria [TORA],” kata Dosmar.

Baca juga: LSM: Food Estate Penyebab Deforestasi dan Rusaknya Lahan Gambut

 

Food estate yang membuat konflik lahan di masyarakat Ria-Ria, Humbang Hasundutan, meruncing. Foto: Barita News Lumbanbatu/ Mongabay Indonesia

 

Masyarakat kecewa

Indah Purba, warga Dusun III, Ria-Ria, mengatakan dalam setiap rapat yang difasilitasi pemerintah kabupaten, masyarakat tidak dilibatkan secara partisipatif. Wilayah adat yang diperjuangkan malah makin tergerus.

Konflik yang awalnya kecil kini membesar dan sejumlah warga diperiksa polisi, atas tuduhan membakar lahan.

“Kami sadar, kami diadu domba. Kami yang tidak setuju food estate diancam pidana karena menolak PSN,” ujar perempuan 42 tahun, Sabtu [7/9/2024].

Delima Silalahi, Direktur KSPPM, menilai bahwa konflik agraria yang terjadi di Sumatera Utara, khususnya Humbang Hasundutan, kian meningkat seiring proyek pemerintah, baik pariwisata maupun food estate.

Dia menilai, pemerintah terkesan lambat dan tak ada political will dalam menyelesaikan konflik tata batas wilayah. Bahkan, mengabaikan masyarakat adat dalam setiap proses pengambilan kebijakan.

“Meskinya sebelum program berjalan, harus dipastikan tidak ada konflik tanah di areal proyek. Pemerintah jangan hanya mementingkan pembangunan, tanpa melihat dampak jangka panjang, terutama konflik di masyarakat,” kata peraih Goldman Environmental Prize 2023, Minggu [15/9/2024].

 

Hamparan food estate di Desa Ria Ria, Humbahas. Foto: Barita News Lumbanbatu/ Mongabay Indonesia

 

Tuntutan masyarakat

Dalam aksi “Ria-Ria Melawan” itu, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan yang diharapkan diperhatikan pemerintah daerah maupun pusat.

  1. Mendesak diterbitkannya Peraturan Daerah Humbang Hasundutan tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.
  2. Menuntut penyelesaian tata batas dan pemetaan wilayah adat sesuai SK 138/Kpts./1979.
  3. Meminta dikembalikannya dokumen asli SK Tanah Adat Ria-Ria No. 138/Kpts./1979, jika Bupati tidak mampu menyelesaikan sengketa tanah.
  4. Menuntut Bupati untuk meminta maaf terkait penghinaan terhadap masyarakat adat, khususnya perempuan.
  5. Mendesak penghentian aktivitas investor di food estate sampai konflik tanah adat diselesaikan.
  6. Menghentikan proses pidana terhadap anggota masyarakat adat Ria-Ria, sebelum ada penyelesaian sengketa tanah.

 

Food Estate di Humbang Hasundutan Mulai Jalan, Bagaimana Keterlibatan Petani?

 

Sumber: Mongabay.co.id

ShareTweetPin
Previous Post

Boyong Tiga Emas untuk Jawa Timur, Diananda Ingin Patahkan Stigma Atlet Seorang Ibu

Next Post

Tim Panahan DKI Jakarta Torehkan Emas Nomor Compound Campuran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

BWI Tegaskan Komitmen Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang

BWI Tegaskan Komitmen Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang

Jumat (24/07/2026) - 22:42 WIB
Aceh dan Pemerintah Pusat Perkuat Sinergi Kawal Implementasi MoU Helsinki

Aceh dan Pemerintah Pusat Perkuat Sinergi Kawal Implementasi MoU Helsinki

Jumat (24/07/2026) - 22:38 WIB
Persiraja Perkenalkan Tujuh Pemain Sambut Musim 2026/27

Persiraja Perkenalkan Tujuh Pemain Sambut Musim 2026/27

Jumat (24/07/2026) - 16:44 WIB
Sekda Aceh: Pembangunan Huntara Capai 99 Persen, Fokus Beralih ke Huntap

Sekda Aceh: Pembangunan Huntara Capai 99 Persen, Fokus Beralih ke Huntap

Jumat (24/07/2026) - 15:53 WIB
Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

Jumat (24/07/2026) - 15:51 WIB
Untuk Pertama Kalinya, 248 Kepala SMA, SMK dan SLB se-Aceh Dilantik Langsung oleh Gubernur Mualem

Untuk Pertama Kalinya, 248 Kepala SMA, SMK dan SLB se-Aceh Dilantik Langsung oleh Gubernur Mualem

Jumat (24/07/2026) - 15:49 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.