Senin, Agustus 31, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Aturan Baru Naik Kereta, Penumpang Dua Kali Vaksin Harus Negatif Tes Antigen

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (05/04/2022) - 13:41 WIB
in NASIONAL
0
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri.

Hanya penumpang kereta yang sudah vaksin booster tidak perlu tes antigen dan PCR.

JAKARTA — Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang berlaku secara efektif mulai 5 April 2022.


“Aturan perjalanan ini merupakan penyesuaian terhadap aturan perjalanan sebelumnya serta menyesuaikan dengan Surat Edaran Satgas Nomor 16 Tahun 2022 yang telah diterbitkan untuk mengantisipasi pergerakan penumpang selama masa mudik Idul Fitri 1443 H,” kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/4/2022).


Zulfikri menjelaskan pengaturan dalam SE terbaru diatur, penumpang kereta antarkota yang baru mendapat vaksin Covid-19 dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu (3×24) jam. Sementara, bagi penumpang kereta antarkota yang sudah mendapat vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1×24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.


Kewajiban untuk menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dikecualikan bagi penumpang kereta antarkota yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga (booster). Bagi anak-anak dengan usia di bawah enam tahun, dibebaskan dari ketentuan vaksinasi dan wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksin maupun pemeriksaan.


Adapun bagi penumpang kereta antarkota yang memiliki kondisi kesehatan tertentu sehingga tidak memungkinkan untuk menerima vaksin, diwajibkan untuk dapat menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan. “Di samping itu, penumpang KA antarkota wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan perjalanan,” katan Zulfikri.

Sumber: Republika

Tags: aturan naik keretaaturan naik kereta antarkotaaturan naik kereta jarak jauhdirjen perkeretaapian kemenhubditjen perkeretaapian kemenhubzulfikri
ShareTweetPin
Previous Post

Polda Metro Jaya Gerebek Tempat Prostitusi Libatkan Anak di Bawah Umur

Next Post

Pelarangan Buku Meningkat di Perpustakaan AS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Angkat Folklor Sumatera Utara, Ngobrol Buku Latih 45 Penulis

Angkat Folklor Sumatera Utara, Ngobrol Buku Latih 45 Penulis

Minggu (30/08/2026) - 16:07 WIB
Pemerintah Aceh Percepat Pelayaran Ro-Ro Krueng Geukuh-Penang, PT PEMA Disiapkan Jadi Operator

Pemerintah Aceh Percepat Pelayaran Ro-Ro Krueng Geukuh-Penang, PT PEMA Disiapkan Jadi Operator

Sabtu (29/08/2026) - 14:51 WIB
Lantik Pejabat Eselon II, Wali Kota Sabang Tekankan Pentingnya Disiplin 

Lantik Pejabat Eselon II, Wali Kota Sabang Tekankan Pentingnya Disiplin 

Sabtu (29/08/2026) - 14:47 WIB
Mahasiswa Ilmu Perpustakaan Diminta Tak Terjebak Bias Algoritma

Mahasiswa Ilmu Perpustakaan Diminta Tak Terjebak Bias Algoritma

Sabtu (29/08/2026) - 14:43 WIB
Olahraga Bersama, Kalapas Blangpidie Tampung Curhatan Warga Binaan

Olahraga Bersama, Kalapas Blangpidie Tampung Curhatan Warga Binaan

Sabtu (29/08/2026) - 14:38 WIB
BPMA Dorong Joint Study JOGMEC–JAPEX Berlanjut ke Eksplorasi dan Investasi di Aceh

BPMA Dorong Joint Study JOGMEC–JAPEX Berlanjut ke Eksplorasi dan Investasi di Aceh

Sabtu (29/08/2026) - 14:33 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.