Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Habib Bahar Didakwa Sebarkan Berita Bohong 

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (05/04/2022) - 12:46 WIB
in NASIONAL
0
Habib Bahar Bin Smith hadir dalam persidangan perdana kasus dugaan penyebaran berita bohong saat berceramah di Kabupaten Bandung di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/4/2022)

Habib Bahar akan menyampaikan keberatan atas apa yang disampaikan JPU.

 BANDUNG — Habib Bahar Bin Smith, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong saat berceramah di Kabupaten Bandung akhir tahun 2021 didakwa telah menyebarkan berita bohong oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di PN Bandung, Selasa (5/4/2022). Dia menyampaikan materi ceramah kepada kurang lebih 1.000 jamaah saat perayaan Maulid Nabi SAW.


“Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang  melakukan, menyuruh melakukan dan turur serta melakukan perbuatan atau menyiarkan suatu berita pemberitahuan yang dapat menyebabkan keonaran,” ujar JPU Suharja membacakan dakwaan.


Dia dinilai, melanggar pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain itu pasal 28 ayat 2 junto 45A undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 55 KUHP.


Habib Bahar diundang untuk berceramah di Kampung Cibisoro Desa Nanjung, Kabupaten Bandung tanggal 10 Desember tahun 2021 lalu saat perayaan Maulid Nabi. Habib Bahar pun pada malam itu menyampaikan ceramah tentang Maulid Nabi SAW.


Namun di tengah ceramah, dia membahas tentang Habib Rizieq Shihab yang ditangkap karena menyelenggarakan Maulid Nabi SAW dan enam anggota Laskar FPI yang tewas dibantai. Jaksa menyebut hal itu tidak benar dan bohong.


“Tidak ada ulama Rizieq Shihab ditangkap karena merayakan maulid nabi. Tidak benar dan bohong besar,” ujar salah seorang jaksa penuntut umum. Ceramah itu direkam menggunakan handphone dan diunggah ke media sosial oleh seorang saksi yang kini berstatus tersangka berinisial TR.


Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa Habib Bahar apakah akan melakukan eksepsi atau keberatan dengan yang disampaikan jaksa. Habib mengaku, akan menyampaikan keberatan.


“Sangat sangat keberatan. Saya mengajukan eksepsi,” ujarnya. Sidang selesai pukul 10.39 Wib dan akan dilanjutkan pekan depan untuk pembacaan eksepsi.

Sumber: Republika

Tags: berita bohonghabib bahar bin smithhabib bahar didakwa sebarkan berita bohongpn bandung
ShareTweetPin
Previous Post

Zelenskyy akan Berpidato di Dewan Keamanan PBB

Next Post

Polisi Sebut Komedian Terkenal Beli Foto dan Video Porno Dea OnlyFans

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

Selasa (23/06/2026) - 23:08 WIB
ANALISIS TARMIZI: PRANCIS LAWAN ARGENTINA KEMBALI DI FINAL 2026

ANALISIS TARMIZI: PRANCIS LAWAN ARGENTINA KEMBALI DI FINAL 2026

Selasa (23/06/2026) - 16:41 WIB
Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah Bantu Murid dan Guru di Aceh Bangkit Pascabencana

Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah Bantu Murid dan Guru di Aceh Bangkit Pascabencana

Selasa (23/06/2026) - 14:56 WIB
Gubernur Mualem Lantik Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Gubernur Mualem Lantik Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Selasa (23/06/2026) - 14:52 WIB
Sekda Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Sekda Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Selasa (23/06/2026) - 14:49 WIB
Perkuat Kolaborasi: BBPOM Aceh Pastikan Pengawas Makin Kompeten, Konsumen Makin Terlindungi

Perkuat Kolaborasi: BBPOM Aceh Pastikan Pengawas Makin Kompeten, Konsumen Makin Terlindungi

Selasa (23/06/2026) - 14:46 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.