Kamis, Oktober 22, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Wakil Ketua DPRA Safaruddin Perjuangkan Dana Otsus Tetap 2 Persen 

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu (04/05/2024) - 15:03 WIB
in DAERAH
0
Serang Personal Prabowo, Safaruddin: Seharusnya Anies Ngaca dan Sadar Diri

Politisi Partai Gerindra Safaruddin. Foto: Ist

BANDA ACEH – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Safaruddin memperjuangkan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tetap 2 persen dari DAU Nasional.

Safaruddin menegaskan, Presiden terpilih Prabowo Subianto akan mengembalikan lagai dana Otsus Aceh menjadi 2 persen sebagai komitmenya kepada rakyat Aceh. Safaruddin menjelaskan, Dana Otsus Aceh mulai tahun 2023 hingga 2027 berkurang menjadi satu persen dari sebelumnya pada 2008 hingga 2022 sebesar 2 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.

“Walaupun kalah di Aceh suara Pak Prabowo, tetapi komitmen dana Otsus itu Insya Allah akan menjadi komitmen dua persen kembali. Itu janji Prabowo,” kata Wakil Ketua DPRA, Safaruddin di Banda Aceh, Jumat (3/5/2024).

Safaruddin menambahkan, jika pada 2022 Aceh mendapatkan Rp7,560 triliun dana otsus atau 2 persen dari DAU nasional, maka pada tahun 2023 hilang setengahnya menjadi Rp3,9 triliun. Ketentuan pemberian dana otsus Aceh itu tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Diberikan dalam jangka waktu 20 tahun, di mana pemberian pertama pada 2008 dan berakhir di 2027.

“Selama ini dana otsus menjadi penopang pembangunan di Aceh. Ketika berkurang seperti tahun ini, maka tentu sangat mempengaruhi pendapatan Aceh. Pak Prabowo berkomitmen untuk dana otsus dua persen. Beliau menyampaikan, kenapa Otsus itu penting karena ada jaminan, salah satunya adalah kekhususan dan keistimewaan Aceh,” tambah Safaruddin.

Sebagai informasi, pasca perjanjian damai MoU Helsinki 2005 lalu, Aceh mendapatkan dana otsus Aceh terhitung mulai 2008 dan berakhir sampai dengan 2027. Mulai tahun 2008 sampai 2022, besaran dana otsus yang diterima Aceh dari Pemerintah Pusat sebesar dua persen dari total DAU nasional. Namun, mulai 2023 sampai 2027, besaran dana otsus Aceh menjadi satu persen.

Adapun pemanfaatan dana otsus Aceh tersebut ditujukan untuk pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.[]

Tags: DPRA
ShareTweetPin
Previous Post

Said Imammudin Pimpin Komunitas Film Trieng Periode 2024

Next Post

Program ALS DD Waspada Beri Pengobatan Gratis dan Baju Layak Pakai di Karo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Hari Santri Nasional 2026, Dayah Darul Quran Aceh Apresiasi Santri Berprestasi dan Santuni Warga

Hari Santri Nasional 2026, Dayah Darul Quran Aceh Apresiasi Santri Berprestasi dan Santuni Warga

Kamis (22/10/2026) - 20:39 WIB
Pj Sekda dan Seluruh Kepala SKPA Ikuti Bimtek Keluarga Berintegritas KPK

Pj Sekda dan Seluruh Kepala SKPA Ikuti Bimtek Keluarga Berintegritas KPK

Kamis (22/10/2026) - 15:47 WIB
Donat Labu dan Ketela di Aceh Besar Raih Grade A dari BBPOM

Donat Labu dan Ketela di Aceh Besar Raih Grade A dari BBPOM

Kamis (22/10/2026) - 15:44 WIB
BSI Perkuat Ekosistem Wakaf Produktif, Dorong Potensi Rp180 Triliun Jadi Kekuatan Ekonomi Umat

BSI Perkuat Ekosistem Wakaf Produktif, Dorong Potensi Rp180 Triliun Jadi Kekuatan Ekonomi Umat

Kamis (22/10/2026) - 15:30 WIB
Jalanan Kota Banda Aceh Lengang pada Hari Pertama Puasa

Antisipasi Lonjakan Kendaraan, Menteri PU Soroti Kapasitas Jalan di Aceh

Kamis (22/10/2026) - 15:14 WIB
Dua Ruko Diduga Jadi Pabrik Sabu di Pidie Digerebek Bareskrim dan BNN

Dua Ruko Diduga Jadi Pabrik Sabu di Pidie Digerebek Bareskrim dan BNN

Kamis (22/10/2026) - 15:05 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.