Rabu, Agustus 5, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Tiga PLTU Batubara di Sumatera Terindikasi Melanggar HAM

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (23/01/2024) - 18:15 WIB
in DAERAH
0
Ist.

Ist.

Banda Aceh- Konsorsium Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) membahas laporan dan tuntutan terkait dugaan pelanggaran HAM atas aktivitas tiga Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sumatera, Selasa (23/1/2024).

Konsorsium Sumatera Terang untuk Energi Bersih merupakan gabungan sejumlah organisasi non-pemerintah yang berbasis di Pulau Sumatera.

Dalam konsorsium tersebut mereka membuat laporan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas aktivitas tiga Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara di Pulau Sumatera yakni Aceh, Sumatera Utara dan Bengkulu.

Diduga ketiga PLTU tersebut disokong pendanaannya dari badan usaha dan pemerintah China. Laporan disampaikan dalam Universal Periodic Review (UPR) atau Peninjauan Berkala Universal bagi 193 negara anggota PBB.

Lebih mendalam, ada laporan dugaan pelanggaran HAM berupa hak hidup dan kesehatan, hak atas lingkungan dan hak atas mata pencarian atau hak ekonomi warga yang tinggal di sekitar proyek PLTU Nagan Raya, Aceh; PLTU Pangkalan Susu, Sumatera Utara; dan PLTU Teluk Sepang, Bengkulu yang didanai badan usaha dan pemerintah China.

Dalam laporan UPR disebutkan 48 negara ditinjau setiap tahunnya dalam tiga sesi Kelompok Kerja Peninjauan Berkala Universal (UPR) Dewan HAM PBB, dengan 16 negara meninjau dalam setiap sesinya. Salah satu dari 48 negara yang ditinjau pada tahun ini adalah China.

Dua lembaga keuangan yang menyediakan dana pinjaman untuk proyek PLTU di Pulau Sumatera adalah Industrial Commercial Bank of China (ICBC), dan Export Import Bank of China. Kedua bank ini telah meminjamkan dana 270 juta dolar AS untuk PLTU Teluk Sepang, 373 juta dolar AS untuk PLTU Pangkalan susu dan setidaknya 124,34 juta dolar AS untuk PLTU Nagan Raya.

Laporan itu disampaikan ke Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM atau Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR) pada Juli 2023, sesuai dengan tenggat waktu penyampaian laporan. Selanjutnya laporan konsorsium ini diterima oleh Kelompok Kerja Peninjauan Berkala Universal (UPR) dan akan dibahas pada Selasa 23 Januari 2024 di Markas PBB Jenewa.

Direktur Eksekutif Yayasan Srikandi Lestari Sumatera Utara, Mimi Surbakti, mengatakan PLTU Pangkalan Susu yang berdiri sejak 2016 diduga telah melanggar hak hidup dan kesehatan, hak atas mata pencaharian dan hak atas lingkungan yang bersih dan sehat.

“Ada 659 nelayan tradisional yang tersingkir dari perairan sekitar proyek PLTU Pangkalan Susu sehingga mereka kehilangan sumber mata pencaharian, padahal sudah puluhan tahun mereka hidup dari laut,” kata Mimi.

Mimi juga menyoroti kondisi cerobong PLTU Pangkalan Susu yang mengeluarkan abu tebal yang diperkirakan tanpa alat penyaring atau filter yang dikeluhkan warga bahkan sudah pernah dilaporkan ke Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tapi tidak ada tanggapan.

Sementara masyarakat di sekitar PLTU batubara Teluk Sepang Bengkulu telah menyuarakan penolakan sejak awal pendirian proyek pada 2016, bahkan izin lingkungan PT Tenaga Listrik Bengkulu telah digugat warga ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) namun kalah.

Ketua Kanopi Hijau Indonesia, Ali Akbar, mengatakan proyek PLTU batubara yang didanai Industrial Commercial Bank of China (ICBC) dan Export Import Bank of China ini telah membuat nelayan Kelurahan Teluk Sepang kehilangan sumber ekonomi dan justru mendapat penyakit.

“Sejak PLTU beroperasi ada 39 orang warga Teluk Sepang yang terkena penyakit kulit yang sulit sembuh dan kondisi ini belum pernah terjadi,” ungkap Ali.

Lebih mendalam, Ali mengatakan PT Tenaga Listrik Bengkulu telah tiga kali mendapat sanksi administrasi dari KLHK akibat ketidaktaatan terhadap aturan pengelolaan lingkungan. Sanksi administrasi pertama adalah perbaikan pengelolaan air bahang, termasuk rekonstruksi kolam pendingin air bahang yang hancur diterjang gelombang, perbaikan pengelolaan limbah Fly Ash Bottom Ash (FABA), dan sanksi perbaikan bangunan penahan panas air bahang yang rusak akibat abrasi.

Meski sudah mendapatkan tiga kali sanksi administrasi, berdasarkan pantauan lapangan, PT Tenaga Listrik Bengkulu sama sekali tidak menunjukkan kemajuan apapun untuk memperbaiki sistem pembuangan limbah air bahang dan pengelolaan limbah FABA. Justru PT TLB membuang limbah FABA ke kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang-Pulau Baai.

Di Nagan Raya Aceh, keberadaan proyek PLTU membuat 35 kepala keluarga warga Desa Suok Puntong terpaksa pindah akibat lingkungan yang dipenuhi debu angkutan batubara.

Zaidun Abdi dari Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) Aceh, mengatakan warga tidak punya pilihan lain kecuali pindah dengan ganti rugi yang ditawarkan perusahaan karena tidak tahan menghirup debu angkutan batubara setiap hari.

PT PLN dan Sinohydro Co. Ltd pemilik proyek PLTU Nagan Raya juga membuang limbah air bahang ke laut dengan suhu rata-rata 35 derajat Celcius yang bertentangan dengan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup No.51 pasal 3 tahun 2004 tentang Baku Mutu Air.

Situasi di tapak PLTU batubara di tiga provinsi ini menggambarkan bahwa perusahaan dari China dan perusahaan swasta Indonesia, telah mengabaikan hak-hak asasi warga negara Republik Indonesia, terutama yang tinggal di sekitar pembangkit. Mereka kehilangan sumber penghidupannya dan kesehatannya. Dua faktor ini akan menyebabkan warga yang tinggal disekitar pembangkit kehilangan masa depan.

Hal ini yang mendasari konsorsium membuat laporan kepada Komisaris Tinggi PBB untuk HAM atau OHCHR dan meminta OHCHR mendesak China untuk melaksanakan Deklarasi Universal HAM dan Kovenan internasional tentang hak-hak ekonomi sosial dan budaya, membentuk sistem dan mekanisme pengaduan yang bertujuan memastikan setiap proyek yang didukung China tidak melanggar HAM dan memastikan China melakukan evaluasi secara rutin dari setiap proyek yang didukung, serta melakukan perbaikan dari setiap proyek yang telah melanggar HAM.

Adapun tuntutan dan rekomendasi konsorsium adalah :
1. Melakukan pencarian fakta lapangan dengan mengirimkan tim pencari fakta yang independen untuk memastikan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM utamanya di sekitar PLTU.
2. Merekomendasikan kepada perusahaan dari China untuk melaksanakan perbaikan atas pelanggaran yang telah dilakukan di PLTU batubara Teluk Sepang Bengkulu, PLTU Pangkalan Susu Sumatera Utara dan PLTU Nagan Raya Aceh.
3. Melakukan pemulihan baik lingkungan, ekonomi maupun kesehatan warga akibat kesalahan pengelolaan PLTU
4. Melakukan monitoring secara ketat dengan menunjuk tim independen yang mewakili seluruh pemangku kepentingan
5. Meminta kepada semua perusahaan untuk menyampaikan laporan pengelolaan dan pengendalian lingkungan kepada semua pihak terutama komunitas yang berada di sekitar pembangkit.
6. Meminta kepada perusahaan untuk menghormati hak-hak masyarakat yang ada disekitar perusahaan terutama hak masyarakat adat

Tags: hammelanggarpltusumatera
ShareTweetPin
Previous Post

Pemko Sabang Kembali Uji Coba Penanaman Padi Gogo di Lahan Petani

Next Post

Bank Aceh Raih Peringkat idA+ Pefindo, Terbaik Sepanjang 1 Dekade Terakhir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Alumni FKep USK Berhasil Raih Karier sebagai Perawat di Jerman Lewat Program G to G

Alumni FKep USK Berhasil Raih Karier sebagai Perawat di Jerman Lewat Program G to G

Rabu (05/08/2026) - 21:39 WIB
Lapas Blangpidie Gandeng LBH Jendela Keadilan Aceh Perkuat Layanan Bantuan Hukum

Lapas Blangpidie Gandeng LBH Jendela Keadilan Aceh Perkuat Layanan Bantuan Hukum

Rabu (05/08/2026) - 21:24 WIB
Merawat Filosofi ‘Sama-Sama Ngerti’, Sangerday Fest 2026 Segera Hadir di Museum Tsunami Aceh

Merawat Filosofi ‘Sama-Sama Ngerti’, Sangerday Fest 2026 Segera Hadir di Museum Tsunami Aceh

Rabu (05/08/2026) - 18:23 WIB
Mawardi Nur Dilantik Jadi Kepala BPMA

Mawardi Nur Dilantik Jadi Kepala BPMA

Rabu (05/08/2026) - 14:25 WIB
Tak Sekadar Salurkan Pembiayaan, BSI Bangun Ekosistem UMKM Nasional Bersama Danantara

Tak Sekadar Salurkan Pembiayaan, BSI Bangun Ekosistem UMKM Nasional Bersama Danantara

Rabu (05/08/2026) - 00:18 WIB
Mendagri Respons Laporan Wagub Aceh, Solusi Kelangkaan Semen Segera Dicari

Mendagri Respons Laporan Wagub Aceh, Solusi Kelangkaan Semen Segera Dicari

Rabu (05/08/2026) - 00:01 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.