Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pemerintah Kecualikan Pemudik Usia di Bawah 6 Tahun dari Ketentuan PCR

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (04/04/2022) - 18:31 WIB
in NASIONAL
0
Seorang polisi wanita mendampingi siswa saat giat vaksinasi oleh Polda Kalbar di Sekolah Dasar Bruder Dahlia, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (12/3/2022). Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan pemudik dengan kriteria usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi COVID-19.

Anak wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi.

 JAKARTA — Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan pemudik dengan kriteria usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi COVID-19. Kategori ini juga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes usap PCR maupun antigen.


“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di bawah usia 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, karena belum tersedia vaksinnya,” kata Reisa Broto Asmoro dalam Siaran Sehat yang diikuti dari YouTube RRI Net Official di Jakarta, Senin (4/4/2022)sore.


Namun, anak tersebut wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 dan menerapkan prokes secara ketat, kata Reisa. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku per 2 April 2022.


Reisa mengatakan ketentuan lain dalam edaran itu itu juga mengecualikan pemudik yang belum divaksin COVID-19 akibat kendala komorbid. Mereka diizinkan melakukan perjalanan dalam negeri dengan melampirkan hasil tes negatif pemeriksaan PCR.


“Kalau ada PPDN berkondisi khusus atau komorbid yang menyebabkan dia tidak bisa divaksin, wajib menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3×24 jam hasil negatif sebelum pemberangkatan,” katanya.


Reisa mengatakan pelaku perjalanan mudik berkondisi khusus tersebut juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.


Reisa mengatakan dalam surat edaran tersebut mewajibkan setiap individu yang melaksanakan perjalanan mudik wajib melakukan prokes memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan (3M). Pemudik juga wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi saat berkendara menggunakan pesawat, kereta api, kapal laut, kendaraan pribadi dan diberlakukan sejumlah ketentuan.


Bagi pemudik yang telah divaksin booster atau dosis tiga tidak wajib menunjukkan tes negatif PCR/Antigen. Bila telah menerima dosis lengkap vaksin primer atau dua dosis, wajib menunjukkan hasil tes negatif tes Antigen yang sampel diambil 1×24 atau RT PCR 3×24 jam sebelum pemberangkatan.


Pemudik yang baru sekali mendapat vaksin dosis pertama, kata Reisa, wajib menunjukkan tes negatif PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.


 

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: antignbooster syarat mudikpcrsyarat perjalanan mudiksyarat vaksinvaksinasi anakvaksinasi syarat mudik
ShareTweetPin
Previous Post

SMAIT Nurul Fikri Boarding School Bogor Kembali Gelar Kompetisi NUCLEARS 2022

Next Post

Kapolri Bentuk Satgas Gabungan Awasi Minyak Curah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

Selasa (23/06/2026) - 23:08 WIB
ANALISIS TARMIZI: PRANCIS LAWAN ARGENTINA KEMBALI DI FINAL 2026

ANALISIS TARMIZI: PRANCIS LAWAN ARGENTINA KEMBALI DI FINAL 2026

Selasa (23/06/2026) - 16:41 WIB
Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah Bantu Murid dan Guru di Aceh Bangkit Pascabencana

Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah Bantu Murid dan Guru di Aceh Bangkit Pascabencana

Selasa (23/06/2026) - 14:56 WIB
Gubernur Mualem Lantik Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Gubernur Mualem Lantik Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Selasa (23/06/2026) - 14:52 WIB
Sekda Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Sekda Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Selasa (23/06/2026) - 14:49 WIB
Perkuat Kolaborasi: BBPOM Aceh Pastikan Pengawas Makin Kompeten, Konsumen Makin Terlindungi

Perkuat Kolaborasi: BBPOM Aceh Pastikan Pengawas Makin Kompeten, Konsumen Makin Terlindungi

Selasa (23/06/2026) - 14:46 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.